BERITA UTAMA

Pria Gay Perkosa Remaja di Kebun Jagung

0
×

Pria Gay Perkosa Remaja di Kebun Jagung

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO  – Berpura-pura meminta bantuan untuk dibelikan minuman kopi, pria gay berinsial YJ (35) memperkosa remaja laki-laki berinsial MAW (14) yang masih berstatus pelajar di dalam gubuk di kebun jagung. Aksi bejat itu terjadi di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (21/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski sempat meronta dan menolak, MAW yang kalah kuat dengan tenaga YJ tak bisa berbuat banyak. Korban yang merasakan kesakitan, tak membuat YJ menghentikan perbuatannya. YJ yang gelap mata lantaran nafsunya sudah sampai di ubun-ubun, dengan teganya menyodomi korban berulang kali hingga nafsu bejatnya terpuaskan.
Usai melakukan aksi sodomi itu, pelaku mempersilahkan korban pulang. Namun, sebelum pulang, pelaku sempat mengancam korban jika berani menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Sejak mengalami aksi sodomi itu, korban pun menjadi tertekan dan trauma sehingga memberanikan diri untuk menceritakannya kepada keluarganya.
Sontak, ketika mendengar pengakuan korban, keluarganya langsung emosi dan langsung melaporkannya ke Polsek Guguak. Menindaklanjuti laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hingga kemudian menangkap pelaku YJ untuk diproses hukum. Kini, pelaku YJ sudah ditahan di sel tahanan atas perbuatannya.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo, melalui Kapolsek Guguak Iptu M.Arvi, mengatakan pelaku YJ yang diduga melakukan sodomi terhadap remaja laki-laki ditangkap sesuai laporan polisi 65 / IX / 2019 / Sektor Guguk tgl 24 September 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul (Sodomi) terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku kita amankan dirumahnya setelah kita mendapatkan laporan pada Selasa (24/9) kemarin atas dugaan cabul sodomi. Kemudian kita bawa ke Polsek dan kita gelar perkara kemudian terbukti. Makanya, sekarang YJ sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Iptu M. Arvi, Rabu (25/9) kepada awak media.
Disampaikan Iptu M. Arvi, Kejadian berawal ketika korban bersama temannya pergi ke kebun jagung, dan ketika itu datang pelaku YJ yang kemudian memangil korban dengan meminta atau menyuruh untuk membelikan minuman kopi. Ketika korban mengambil uang, pelaku langsung menarik tangan kiri korban dan membawanya kedalam gubuk di kebun jagung.
Lalu pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, hingga pelaku langsung melakukan aksi bejat kepada korban hingga puas. Setelah itu korban pulang dan merasa tertekan dan trauma kemudian melaporkan kejadian kepolsek Guguak.
“Saat itu korban disuruh membeli minuman kopi, ketika memberikan uang itu korban ditarik masuk dalam gubuk dan disitu aksinya dilakukan. Atas kejadian tersebut, korban merasa tertekan dan trauma,” cerita Iptu M.Arvi.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya dihadapan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (us)

Baca Juga  PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia