KHATIB, METRO – Saat ini kualitas udara di Sumbar masih diselimuti kabut asap. Malah menurut data yang dirilis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kualitas udara di pronvinsi itu sempat menyentuh level tidak sehat. Meski demikian, masih ada empat kabupaten/kota yang enggan meliburkan sekolah yakni, Kota Padang, Pesisir Selatan, Padangpariaman, dan Mentawai.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, kabut asap yang mengganggu aktivitas belajar mengajar, Disdik mengikuti kebijakan masing-masing daerah terkait meliburkan siswa.
“Itu kewenangannya kita dari provinsi diserahkan kepada wali kota dan bupati yang ada,” kata Adib, Rabu (25/9).
Maka surat edaran tersebut, kata Adib, tidak serta merta semua daerah harus meliburkan sekolah. Akan tetapi perlu merujuk kepada kualitas udara di masing-masing daerah. Menurut dia, 4 kabupaten/kota yang belum meliburkan sekolah kemungkinan masih ada hal yang perlu dipertimbangan.
“Bisa saja kepala daerah yang 4 kabupaten/kota ini belum menganggap bahwa ancaman kadar asap ini belum sampai ketingkat harus meliburkan sekolah,” ujar Adib.
Disinggung terkait batas waktu libur sekolah, sebut Adib, tergantung kebijakan bupati dan wali kota setempat. Maka itu instruksi dari Pemprov Sumbar, kata dia, perlu dilakukan koordinasi terlebih dahulu antara Kepala Cabang Dinas dengan wali kota/bupati setempat untuk meliburkan sekolah.
“Karena DLH yang menentukan kadar udaranya berbahaya, jadi ketika ada kabupaten/kota yang ingin meliburkan sekolah karena kualitas udaranya sudah berbahaya, ya kita ikut,” tukas Adib.
Diketahui, Disdik Sumbar telah menyiapkan guna mengantisipasi terganggunya aktivitas belajar mengajar karena kabut asap. Bila kondisi asap pekat, sekolah diizinkan meliburkan siswa.
Instruksi ini dikeluarkan dalam surat Disdik Sumbar, Rabu (18/9) Nomor 005/2063/sek-2019. Surat ini ditujukan ke Kepala Cabang Dinas Wilayah I-VIII. Dalam surat itu, Disdik Sumbar mengharapkan Kepala Cabang Dinas agar berkoordinasi dengan pemkab/pemko terkait dengan kabut asap yang sudah mengganggu kesehatan khususnya pelajar.
“Disdik Sumbar akan mengikuti kebijakan pemkab/pemko tentang meliburkan siswa,” tulis Kadisdik dalam instruksinya.
Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 15 kabupaten/kota meliburkan sekolah. Yakni, Kota Solok, Kabupaten Solok, Solsel, Sawahlunto, Sijunjung, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Kota Padangpanjang, Kota Pariaman, dan Agam.
Kemudian, Pasaman, Kota Bukittinggi, Tanahdatar, Dharmasraya, dan Payakumbuh. Dari 15 kabupaten/kota itu, Pasaman Barat mendapat jatah paling lama meliburkan sekolah yaitu selama 6 hari.
Tepisah, Kadisdik Kota Padang Barlius mengatakan, hasil peninjaun yang dilakukan, udara di Padang masih nilai sedang dan masih memungkinkan untuk siswa bersekolah. Keputusan untuk tetap bersekolah tersebut merupakan keputusan bersama melalui rapat instansi terkait.
“Dari rapat tersebut diputuskan bahwa memang masih bisa dan memungkinkan untuk dilaksanakan sekolah. Namun dengan catatan-catatan,” kata Barlius. (mil)