AIAPACAH, METRO – Hingga kini, di Kota Padang ada sekitar 21 rumah makan yang namanya tidak sesuai adat dan norma yang berlaku di masyarakat. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pangan akan memanggil dan melakukan pendekatan pada puluhan pemilik rumah makan tersebut agar merubah nama tempat mereka menjadi lebih baik.
“Kita sudah kirim imbauan wali kota kepada pemilik usaha itu agar memberi ama yang baik dan sesuai norma pada tempat usaha mereka. Tapi masih belum semuanya mau merubah,” sebut Kepala Dinas Pangan Kota Padang, Syahrial di Media Center balaikota Padang, Rabu (25/9).
Dinas Pangan juga akan segera membahas fenomena ini dengan OPD terkait dalam rapat Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang. Pelaku usaha dipanggil dan diajak berdiskusi tentang nama yang baik dan sesuai norma yang cocok dengan usaha mereka. Sehingga menimbulkan keberkahan.
“Kita akan coba diskusi nanti dengan pemilik usaha rumah makan itu agar tergerak hatinya untuk merobah nama tempat usaha mereka agar lebih berkah,” terang Syahrial.
Saat ini ada 21 rumah makan yang namanya tak sesuai adat dan norma. Seperti Mienarko Cab Andalas, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Setrum, Mie Pedas Narako, Ayam Ramuak, Ayam Narako dan lainnya.
“Kita akan panggil mereka dan mencoba diskusi dengan mereka soal nama yang lebih bagus dan berkah,” sebut Syahrial.
Saat ini, di Kota Padang juga ada rumah makan murah dengan harga Rp10 ribu per porsi. Jumlahnya mencapai 113 titik yang tersebar di 10 kecamatan. Keberadaan rumah makan murah ini, terang Syahrial menunjukkan ketersediaan dan harga pangan di Kota Padang cukup murah dan terjangkau oleh masyarakat.
Kondisi ini sesuai dengan visi misi Kota Padang di bidang pangan, yakni tersedianya bahan pangan yang murah dan berkualitas pada masyarakat. (tin)