BERITA UTAMA

Diberi Tumpangan Tinggal, Sepeda Motor dan HP Teman Disikat

2
×

Diberi Tumpangan Tinggal, Sepeda Motor dan HP Teman Disikat

Sebarkan artikel ini
TSK penggelapan dan pencurian (kaos hijau) bersama barang bukti sepeda motor dipegang oleh anggota riksa polsek Banuhampu Sungai Puar.

AGAM, METRO–Ditipu teman sendiri lain pula rasanya. Inilah yang dirasa Roki Rikardo (28), warga Kotohilalang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Teman yang sudah diberi tumpangan tempat tinggal, malah melarikan sepeda motor milik korban.

Empat bulan mencari sang teman yang sudah mencari buron aparat, akhirnya Jumat (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku Firdaus (30), warga Pakansinayan, Kecamatan Banuhampu, berhasil dibekuk. Tersangka diciduk saat berada di rumah temannya daerah Suraukamba, Nagari Ampanggadang, Kecamatan IV Angkat.

”Saya tidak pernah menyangka jika ia akan melarikan motor itu. Padahal kami sudah lama berteman. Tidak hanya itu, selama ini tersangka juga saya beri tumpangan tinggal di rumah,” ungkap Roki kepada petugas Polsek Banuhampu, saat memberi kesaksian.

Baca Juga  Kebakaran Landa Kawasan Padat Permukiman, Satu Rumah dan Satu Motor Hangus Terbakar

Tersangka melarikan sepeda motor korban sejak 15 Oktober 2015. Selain menumpang di rumah korban, Roki juga sering mendapat pekerjaan yang diberikan oleh korban. Karena sudah mengenal baik, saat tersangka meminjam motor yamah Mio BA 3323 PAG milik korban, tanpa perasaan curiga korban meminjamkan.

“Saya berusaha menelepon dia karena motor tak juga dipulangkan. Namun, saat akan menelpon, rupanya dua HP yakni, Samsung S4 dan E5 yang saya letakkan di rumah sudah tidak ada lagi. Saat itu saya curiga pelaku yang mencuri HP serta melarikan motor,” ungkap Riko.

Berharap ada jawaban dari pelaku dan beritikat baik mengembalikan HP dan sepeda motor, korban langsung menghubungi HP miliknya. Ternyata ada jawaban dari seseorang yang mengaku milik konter HP dan menerangkan, seseorang mencoba menjual HP, tapi karena diketahui HP tersebut adalah hasil curian, pemilik konter tidak bersedia membeli. Namun, tanpa sepengetahuan pelaku, pemilik konter mengambil foto pelaku dan langsung dikirim ke korban.

Baca Juga  Ditangkap, Bos Geng Begal Bersamurai Susul 5 Rekannya

Merasa sangat mengenal pelaku tersebut, maka pada Sabtu, 17 Oktober, korban melaporkan tentang pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ke Polsek Banuhampu Sungai Puar.

”Antara pelaku dan korban sudah seperti keluarga, Sehingga barang milik korban sudah sering dipakai oleh pelaku dan selama itu tidak pernah dipermasalahkan oleh korban. Hingga akhirnya motor dan dua HP hilang,” sebut Kapolsek Banuhampu AKP Jefrizal Jarun.

Pelaku cukup cerdik. Keberadaannya tak terlacak selama 4 bulan. “Sekarang, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banuhampu Sungaipua, dan dijerat Pasal 362 jo 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara motor milik korban sudah digadaikan pelaku kepada seseorang,” ungkap AKP Jefrizal. (wan)