PADANG, METRO – Ninik Mamak Ampek Jinih Koto Gadang, Guguk, Solok menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan Badan Musyawarah Nagari (BMN) Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penolakan tersebut tertuang dalam petisi bersama Ninik Mamak Ampek Jinih Koto Gadang, Guguk, Solok, 9 September 2019 lalu, yang ditandatangani perwakilan dari Suku Sinapa, Suku Caniago, Suku III Ninik, Suku Tanjung, Suku Supanjang. Petisi tersebut ditujukan kepada Bupati Solok, Gusmal.
Penghulu Suku III Ninik, B Dt Bandaro mengatakan, tujuan mengajukan petisi penolakan hasil pemilihan BMN ini, agar Bupati Solok, Gusmal berkenan menangguhkan penerbitan surat keputusan inlitid.
“Sekaligus membatalkan penetapan legalitas atas hasil pemilihan BMN tersebut,” tegas B Dt Bandaro, kemarin.
B Dt Bandaro menilai, penetapan itu bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku vide Keputusan Bupati Solok, No: 412.1-442-2018, 8 Oktober 2018 tentang Penetapan Komposisi, Syarat dan Jadwal Pemilihan Anggota BMN di Kabupaten Solok vide Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam pernyataan bersama petisi tersebut dinyatakan, penyampaian hasil pemilihan Anggota BPN Koto gadang Guguk, 1 Juni 2019 tidak terlaksana, sebab persyaratan administrasi bakal calon belum lengkap. Ninik Mamak Ampek Jinih Koto Gadang, Guguk, menurut B Dt Bandaro menyatakan, menolak bakal calon dan tidak menyetujui Anggota BPN yang diajukan vide rekomendasi Ketua KAN Koto Gadang Guguk, atas nama calon dari unsur ninik mamak kepada panitia pemilihan, Dusral Dt Rajo Yang Pituan dan Andre Imam Basa Usali dan disposisi Ketua KAN Koto Gadang Guguk, seperti yang tertuang pada surat panitia No 05/PP/BPN/NKTGG/V/2019, yang tertulis hak prerogratif Ketua KAN.
Karena setiap putusan yang akan diambil harus berdasarkan musyawarah mufakat, berdasarkan Pasal 1, Angka 13 Persatuan daerah Kabupaten Solok, Sub 1 Tahun 20917. Berdasarkan hal tersebut, Ninik Mamak Ampek Jinih Koto Gadang, Guguk menyatakan esensi pembentukan BPN secara factual bertentangan dengan Perda Kabupaten Solok No 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan Nagari, vide Pasal 76 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 serta Pasal 77 Ayat 1 huruf d junto Perda Kabupaten Solok, No 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari vide Pasal 1 Angka 1 sampai Pasal 29 c, yang mutatis mutandis akan menimbulkan cacat hukumnya pemilihan Wali Nagari Koto Gadang, nantinya batal demi hukum.
Hasil pemilihan BPN tersebut, menurutnya, juga telah bertentangan dan melawan hukum vide Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta aturan/regulasi lainnya yang relevan. “Oleh karenanya, cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas B Dt Bandaro.
Si Is, SP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (BPMN) Kabupaten Solok ketika dikonfirmasi terkait kisruh atas persoalan BPN Nagari Koto Gadang, Guguak mengatakan, karena sudah sesuai dengan peraturan yang ada, anggota BPN Nagari Koto Gadang Guguak telah dilantik pada Kamis (19/9) lalu. Apalagi SK pelantikan anggota BPN Nagari Koto Gadang Guguak telah keluar.
Namun demikian lanjutnya kalau nanti ada persoalan pihaknya bersama unsur terkait lainnya siap turun untuk langkah mediasi atas persoalan yang ada.
“SK sudah keluar makanya dilantik. Dan kalau ada persoalan atau kekeliruan nanti akan ditinjau kembali”. (fan/vko)