PDG.PARIAMAN, METRO -Bagian Hukum Pemkab Padangpariman luncurkan program layanan konsultasi hukum Padangpariaman ( lakon ku papa ). Lakon ku ini berguna bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan konsultasi bergai persoalan hukum.
“Sebab, tidak semua persoalan hukum yang berujung kepada pengadilan. Dengan ada lakon ku ini masyarakat dapat melakukan konsultasi sebelum melakukan tindak lanjutnya,” kata Kabag Bagian Hukum Pemkab Padangpariaman Rifki Monrizal, kemarin.
Ini katanya, adalah program yang berhubungan dengan semua pihak di Kabupaten Padangpariaman. Kenapa tidak, tidak semua persoalan hukum yang harus berurusan pada pengadilan. Dengan ada lakon ku ini masyarakat dapat berhubungan sehingga masyarakat sadar dengan hukum dalam negara Indonesia ini.
Apalagi katanya, masyarakat terbiasa menjadikan hukum hanya sebagai instrumen terakhir, ketika tak ada lagi harapan atas penyelesaian masalah. Seolah-olah hukum hanya hadir untuk itu saja.
”Padahal di negara hukum ini, seharusnya masyarakat selalu dekat dengan hukum dan senantiasa berjalan dalam koridornya, makanya, masing-masing masyarakat wajib mengetahui berbagai produk hukum dalam negara ini,” ujarnya.
Di sisi lain katanya, penyelesaian masalah dalam konteks konflik perorangan maupun kelompok masih dapat dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, keagamaan atau adat istiadat. Salah satu persoalan tanah ulayat yang bersengketa dapat dicarikan solusinya.
”Jadi tidak sedikit-sedikit harus ke meja hijau. Apa gunanya ada ninik mamak kita, ulama kita atau orang-orang tua jika tidak lagi kita percayai untuk menengahi konflik antar kita. Sekarang juga ada lakon ku yang bisa mencarikan solusinya untuk masyarakat kita di Padangpariaman,” ungkapnya.
Namun demikian katanya, bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Padangpariaman masri datangi bagian hukum Pemkab Padangpariaman.
”Sehingga masyarakat kita tidka bingung lagi terhadap pengambilan kebijakan atau punya masalah hukum yang tidak dipahami atau butuh pendampingan dalam kasus hukum. Insyaallah kita siap mencarikan solusinya. Sebab, dengan melakukan pencegahan lebih baik daripada bertemu di pengadilan,” tandasnya mengakhiri. (efa)