BERITA UTAMA

Penggelap Mobil Menangis Diciduk Polisi

0
×

Penggelap Mobil Menangis Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku penggelapan mobil Toyota Rush dengan nopol BA 645 NL di Talawi pada September 2015 lalu, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam pada Kamis (11/2) lalu. Tersangka yang diketahui berinisial MA (43) ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan sempat menangis.
SAWAHLUNTO, METRO–Pelaku penggelapan mobil Toyota Rush dengan nopol BA 645 NL di Talawi pada September 2015 lalu, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam pada Kamis (11/2) lalu.
Tersangka yang diketahui berinisial MA (43) ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan telah diamankan di Kapolresta Sawahlunto. Pelaku ini sempat menangis dan memohon untuk tidak ditangkap kemudian mengelak dari semua tuduhan tersebut.
“Pelaku telah berhasil kita bekuk dan diamankan di Mapolresta Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Sawahlunto AKBP Joko Ananto yang didampingi oleh Kasat Reskrim Mapolres Sawahlunto AKP Hery.
Penangkapan berawal saat penyelidikan pihak kepolisian Mapolresta Sawahlunto. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Mapolresta Sawahlunto mendapati tersangka sedang berada di Kabupaten Agam dan sekitar pukul 16.18 WIB, pihak kepolisian langsung membekuk tersangka.
Tanpa perlawanan, tersangka bisa diamankan beserta barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Rush dengan nopol BA 645 NL. Diketahui, mobil yang dibawa oleh tersangka telah menghilang sejak September lalu dengan adanya laporan dari pemilik mobil, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada puncaknya Kamis lalu, pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka.
“Kita telah memulai penyelidikan sejak masuknya laporan, setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pelacakan terhadap tersangka, kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” lanjutnya.
Tersangka yang diketahui seorang sopir itu langsung dibekuk tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan pemeriksaan. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.
Tersangka yang berasal dari Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto itu dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (cr5)