PDG.PARIAMAN, METRO – Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni, mengikuti agenda rutin gotong royong bulanan Pemkab Padangpariaman di Korong Mandailing, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Gasan.
”Pemerintah memiliki tugas untuk memberdayakan rakyatnya menjadi masyarakat gemar bergotong royong. Dari peran serta tersebut meningkatkan percepatan pembangunan hingga mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat,” kata Ali Mukhni.
Kemudian Ali Mukhni juga mengingatkan walinagari dan wali korong untuk menjalankan amanah dengan baik.
“Jika amanah dijalankan dengan baik, Insya Allah setiap langkah dan upaya kita mensejahterakan masyarakat dilindungi dan ditunjuki Allah,” ujarnya.
Dalam usaha mensejahterakan masyarakat dan membangun nagari, harus dimulai dengan gerakan semangat bergotong royong. Membangun nagari atau daerah harus ada peran serta seluruh lapisan masyarakat, termasuk semangat bergotong royong dan bekerja sama.
“Jika setiap minggu masyarakat dan perangkat nagari melakukan goro, Insya Allah Nagari kita menjadi bersih, rapi dan semarak. Artinya, pimpnan dan masyarakat berbaru untuk melakukan gontong agar daerah kita bersih dan berkembang,” ujarnya Ali Mukhni.
Apalagi mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyonomengatakan, gotong royong merupakan budaya nasional.
“Kalau saya mengatakan goro itu adalah budaya asli masyarakat Padangpariaman. Buktinya, perantau Padangpariaman yang berada jauh dari kampung halaman saja tetap kuat menjalin persatuannya melalui Organisasi PKDP,” terangnya.
Mereka diperantauan sana, lanjut Ali Mukhni saling membantu alek pernikahan anggota keluarganya. Perantau yang kekurangan biaya, akan dibantu sehingga pelaksanaan tradisi Minang tetap berlangsung. Begitu juga membangun sarana ibadah, masyarakat selalu goro.
Terkait dengan pengelolan dan penggunaan dana nagari, Bupati mengatakan tidak ingin satu pun wali Nagari di Padang Pariaman yang berurusan dengan penegak hukum.
“Mungkin saya yang pertama kali mengadakan MOU dengan penegak hukum untuk mengawasi dana nagari,” katanya.
Untuk itu kepada Walinagari tolong hati-hati menggunakan dana nagari. Kalau ada keraguan segera lakukan konsultasi dengan camat, DPMD, Inspektorat atau Sekda. “Dengan demikian tidak ada persoalan hukum nanti,” tandasnya. (efa)