BERITA UTAMA

Operasi Tumpas Bandar Makan Korban Lagi

0
×

Operasi Tumpas Bandar Makan Korban Lagi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Sebulan menjadi DPO, seorang pria berbadan tegap berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang di kediamannya, Komplek Villa Anggrek II Blok O/4 RT 04 RW 14 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah, Sabtu (13/2) dinihari. Tersangka yang diketahui bernama Zulkifli (36) itu tak bisa berkutik.

Pasalnya, saat ditangkap polisi juga menemukan sepaket sabu, sebuah pirek kaca berisi sisa sabu dan 10 buah plastik sebagai barang bukti. Ditangkapnya pelaku ini berawal dari adanya informasi dari tersangka lain yang terlebih dahulu ditangkap. Pelaku yang bernyanyi ini adalah jaringan Zukifli.

Dari informasi itu, Tim Opnal Satresnarkoba Polretsa yang dikomandoi oleh Kanit I, Iptu Herit Syah langsung memburu pelaku. Sebulan lamanya petugas menyebar di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku dan upaya petugas akhirnya berhasil. Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang sudah menjadi DPO itu tengah berada di rumahnya.

Kemudian, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Sebelum petugas masuk ke dalam rumah, petugas terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Petugas langsung menggerebek pelaku yang saat itu sedang berada di kamar tidurnya. Berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil yang merupakan milik pelaku. Pelaku yang sudah pasrah, langsung digiring ke Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan target operasi tim opsnal sejak beberapa minggu ini, dan merupakan DPO. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Diduga kuat tersangka merupakan sebagai pengedar berdasarkan informasi dan sepak terjangnya dalam penyalahgunaan narkoba.

Daeng mengatakan, setelah berhasil ditangkap, tersangka akan diperiksa intensif oleh penyidik untuk membongkar jaringannya dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Padang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Padang yang telah berperan dalam memberantas peredaran narkoba, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Di Nanggalo, Tukang Burung Jual Sabu

Sementara, dalam Operasi Antik Tumpas Bandar 2016 ini, Jajaran Reskim Polsek Nanggalo juga berhasil meringkus seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, Ampang Karang Ganting, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Sabtu (13/2) sore kemarin.

Tersangka yang diketahui bernama Angga Yulanda Putra (28) ini sehari-hari bekerja sebagai penjual burung. Aksinya menjual sabu membuatnya terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Nanggalo. Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan sabu yang masih berbentuk batu Kristal dibungkus dengan plastik panjang dan satu paket sedang bersama dengan timbangan digital.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Reskim Polsek Nanggalo selama tiga hari. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka yang menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan data yang akurat, petugas kemudian langsung bergerak melakulan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka yang saat itu sedang berada didalam rumah miliknya, kedapatan dengan petugas sedang ingin bertransaksi bersama dua orang pelanggan yang ingin membeli sabu. Namun, dalam penggerebekan tersebut kedua pembeli berhasil kabur dan petugas hanya bisa mengamankan penjual sabu.

Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan beberapa warga. Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan sabu yang masih berbentuk batu kristal  dibungkus dengan plastik panjang dan satu paket sedang. Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan plastik kemas sabu, bong, timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 250 Ribu.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Nanggalo, AKP Gusdi, mengatakan, tersangka merupakan penggedar dan pemakai. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011 dan keluar pada tahin 2014. “Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dia dapat dari rekannya yang berada di Jakarta dan dikirim kepada tersangka untuk diedarkan ke sekitar wilayah Kota Padang dan dipakai oleh tersangka,” terang Gusdi.

Gusdi menjelaskan, pihaknya akan terus mengukap jaringan dan para pengedar sabu tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan bisa merusak generasi muda. “Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsekta dan sedang diperiksa secara intesif. Untuk tersangka akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 jo 114 dengan ancaman lima tahun keatas,” ulas Gusdi.

Pedagang Pertamini Rangkap Jadi Bandar
Terpisah, Sat Narkoba Polres Agam terus meningkatkan pengawasan tentang peredaran Narkoba di Kabupaten Agam. Petugas kembali menciduk seorang pengedar narkoba yang kerap berakasi di wilayah Hukum Polres Agam. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan satu paket sabu siap jual.

Kasat Narkoba Polres Agam AKP Dodi Apendi didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yantrizal, Jumat (11/2) mengatakan, dalam Operasi Tumpas Bandar ini pihaknya terus melakukan operasi dan terus menghimpun informasi dari seluruh warga tentang perkembangan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

“Alhamdulilah kita dengan dukungan dan kerja sama dengan masyarakat Kamis (11/2)  sekitar pukul  23.00 WIB lalu. Kita berhasil meringkus salah satu kawanan jaringan Narkoba ini,” paparnya.

Menurut Kasat, pelaku berinisial I (31) yang merupakan warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia ini sehari-harinya adalah pedagan pertamini. Pelaku diciduk saat diduga akan bertransaksi di Nagari Bawan Batang Sitanang, Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari.

Dodi apendi  menambahkan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat Bawan bahwa sering  traksaksi Narkoba di daerah itu. Dengan informasi itulah, Tim Buser melakukan pengintaian dan melacak keberadaan pelaku. Sesuai informasi dari masyarakat, anggota mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dalam pantauan petugas, terlihat pelaku yang menggunakan sepeda motor itu silih berganti melayani orang yang juga menggunakan sepeda motor. Bertemu sebentar, lalu pergi lalu. “Tanpa pikir panjang, pelaku langsung diciduk petugas,” tukasnya.

Saat diamankan, pelaku pun digeledah dan petugas menemukan satu paket yang diduga narkoba bersama dengan satu unit Handpone dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Agam untuk diperiksa lebih lanjut. “Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 112, 114 ayat 1 Undang –undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukum 4 sampai 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (r/cr7)