SOLOK, METRO – Masyarakat harus memahami dan membiasakan diri mengkonsumsi pangan yang aman terhadap kesehatan. Pangan yang dikonsumsi harus bebas dari segala cemaran seperti cemaran biologis, kimia, benda lain yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan tubuh. Selian itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Dalam amanah undang-undang (UU) No 18 tahun 2012 tentang Pangan disebutkan penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan mutu. Dan untuk menindaklanjuti Permentan RI Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Solok menggelar seminar keamanan pangan.
Staf Ahli Walikota Solok, M Syafni, mengatakan, di era kemajuan zaman yang serba instan, masyarakat dituntut waspada dan hati-hati dengan pangan yang akan dikonsumsi. Pastikan bahan pangan yang dikonsumsi memenuhi unsur keamanan. Dari hasil laporan uji laboratorium yang telah dilakukan pada komoditi hasil pertanian dan pangan segar, banyak dijumpai residu pestisida. Namun, masih tergolong di bawah angka Batas Maksimum Residu (BMR) terhadap pestisida.
“Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak terkait, sampai saat ini, pangan yang beredar di Kota Solok ini masih tergolong aman untuk dikonsumsi,” terang M Syafni.
Pihaknya meminta semua pihak terkait agar selalu bergandengan tangan dan bekerjasama sesuai dengan tanggungjawabnya dalam menjamin keamanan dan kesehatan pangan yang beredar di masyarakat.
“Mari bersama-sama kita dorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pangan yang sehat dan aman. Pihak terkait juga berkewajiban mengawasi peredaran pangan yang ada ditengah masyarakat,” ujarnya. (vko)