JAKARTA, METRO -Revisi UU KPK 30/2002 yang saat ini sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata turut menjadi sorotan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jurubicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, Jumat malam (20/9).
“Malam tadi di tengah kesibukan Pak Prabowo menerima tamu kehormatan dari luar negeri, saya berdiskusi singkat terkait dengan sikap beliau terkait isu-isu kebangsaan belakangan ini, termasuk berkenaan dengan UU KPK,” kata Dahnil.
“Beliau (Prabowo) tegas menolak revisi UU KPK, dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra,” sambungnya.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail bahwa Prabowo menolak seluruh revisi atau hanya di beberapa Pasal.
Penolakan ini pun berbeda dengan sikap Presiden RI, Joko Widodo yang sudah mengirim surpres dan berujung pengesahan di DPR. Meski demikian, ada beberapa catatan yang disoroti Jokowi, salah satunya soal pasal penyadapan.
“Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/9).
Terkait hal itu, Dahnil yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mendapat kritikan pedas dari praktisi hukum yang juga politikus Ahmad Yani
Menurut Yani, maksud dari Dahnil menyatakan Prabowo menolak revisi UU KPK itu tanpa tujuan.
“Adinda Dahnil mau tanya, Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi mana? Dan tidak satu Fraksi pun dalam Panja di Baleg maupun Paripurna yang menolak! Jadi yang ditolak yang mana?” cetus Yani membalas cuitan Dahnil.
DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa lalu (17/9) telah secara resmi mengesahkan RUU 30/2002 tentang KPK menajadi UU. Tidak sedikit kalangan yang menyebut UU KPK ini melemahkan lembaga antirasuah. (jpnn)





