PADANG, METRO – Kasus yang diduga pabrik miras palsu dan oplosan beralkhol tinggi berbagai merek, TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau dan Vodka Big Bos yang ditangani Penyidik Subdit I, Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar yang mejerat dua bersaudara, Slamet Riady (44) dan Harsin Binti Nursin alias Ujang, masuk ke tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang, Kamis (19/9).
Dari Pantauan di lapangan, terdapat barang bukti (BB) satu unit mobil Pick Up Grand Max yang berisi ratusan bahkan hingga ribuan miras bermerk berbagai ukuran didalam 30 dus karton miras dan alat- alat memproduksi dan mencetak miras palsu, yakni ember besar, jerigen dan barang bukti lainnya yang diamankan. Bahkan, pemindahan BB tersebut melibatkan beberapa orang satuan Sabhara dan anggota Dirkrimsus Polda Sumbar ke ruangan BB di Kejari Padang
Kasi Pidum Kejari Padang Yarnes yang didampingi JPU dari Kejati Sumbar Alfiandi mengatakan, Kedua tersangka minol oplosan ini Sumbar Alfiandi secara sejak pagi sampai siang secara mendetail oleh tim Kejari Padang dan Kejati Sumbar,”
Untuk tersangka satu yaitu, Slamet melanggar pasal 142 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen, “ katanya.
Ditambahkan JPU Kejati Sumbar, Alfiandi sedangkan untuk terdakwa kedua yakni, Harsin Binti Nursin alias Ujang, disangkakan pasal 120 ayat 1 Undang-undang no 3. 2014 tentang perlindungan atau pasal 142 atau pasal 144. Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat ( 1) Jo pasal 8 ayaylt (1)bhuruf a dan e Undang Undang no 8 tahun 1999 tetantang Perlindungan konsumen. Dan kita akan memperpanjang penahanan 20 hari kedepan, kedua terdakwa dititipkan di Rutan Anak Air Padang, “katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal petugas Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar menggrebek toko minuman beralkohol SRC ýMetro di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (22/7) lalu.
Dua orang tersangka yakni, Slamet Riady (44). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 700 botol minuman beralkohol berbagai merek, TKW, Anggur Merah SWC, W&N, Brandy, Couintreau dan Vodka Big Bos.
Tidak puas menggrebek toko tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengembangkan kasus itu. Alhasilý petugas menemukan lokasi produksi minuman beralkohol ini tanpa izin di sebuah rumah di Perumahan Green Kamsya Residence, Jalan Bandes Batu Kasek RT 001 RW 001, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung.
Di sana, petugas menangkap tersangka, Harsin Binti Nursin alias Ujang. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa minuman TKW 384 botol siap edar, satu alat press tutup botol, 100 boto kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol teknis, enam botol plastik essen pewarna dan satu drum tempat meracik bahan minuman beralkohol.
Disinyalir, tersangka Ujang ini telah meracik minuman beralkohol atau mengoplos minuman TKW ini, lebih kurang enam bulan. Dengan hasil produksi lebih kurang 1500 botol per bulan. Selain itu, tersangka menjual minuman oplosan dengan harga Rp22 ribu per botol. Ditaksir omset tersangka dari menjual minuman oplosan lebih kurang Rp26 juta per bulan.
Sementara untuk bahan yang digunakan tersangka untuk meracik, yakni, alkohol teknis 90 persen, essen pewarna cokelat dan perasa, air dan gula pasir. Bahan tersebut dicampur dalam drum selanjutnya dikemas dalam botol yang sudah disediakan dan diberi label merek TKW. Selanjutnya dipasarkan.
Sementara untuk pedagang yang menjual minuman oplosan ini, tidak lain masih bersaudara dengan pengoplos. Mereka bekerjasama untuk mengedarkan minuman oplosan tersebut.
Perbuatan pelaku melakukan pengoplosan minuman beralkohol ini tidak sesuai dengan standar produksi, dimana kandungan minuman ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkomsumsi.(cr1)





