PADANG,METRO – Diduga menjual minuman keras (miras) oplosan, pemilik toko minuman Damarus, Tjendrawati Sio (51), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (19/9). Dalam sidang tersebut perempuan yang akrab disapa Cece Damarus itu didampingi lima orang Penasihat Hukum (PH).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Dewi CS menjelaskan pada tanggal 20 Mei 2019, bertempat di toko Damarus, jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Tjendrawati Sio menjual minuman berakohol dicampur dengan minuman lain tanpa izin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi bergerak menuju lokasi. Sesampai di lokasi polisi melakukan pengamatan, kemudian melihat orang berbelanja dan keluar dari toko tersebut, membawa bungkusan plastik yang berirsi cairan yang diduga minuman keras,”katanya JPU Dewi saat memacakan dakwaannya, Kamis (19/9).
Dewi menambahkan, untuk membuat minuman berakohol disebut dengan 58, karena dicampur dengan bahan lain dengan ukuran yang bervariasi. “ Berdasarkan kesimpulan dari Badan Obat Pengawas Makan dan Minuman (BPOM), hasil uji seperti kadar etanol 7,045 dan metanol negatif,” tambahannya.
Atas perbuatannya, Dewi menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal 139 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huru a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tjendrawati Sio yang didampingi PH, Rennal Arifin, Ref Nadra, Devi, bersama tim akan mengajukan nota keberatan dakwaan JPU (eksepsi) secara tertulis.” Terhadap dakwaan penuntut umum kami akan mengajukan eksepsi,” ujar PH.
Sidang yang diketuai Suratni beranggotakan Sihol Boang Manalu dan Ade Zulfiana Sari, memberikan waktu lima hari. “ Baiklah sidang ini kita lanjutkan kembali pada hari Senin (23/9) mendatang, sidang ditutup,” tegas hakim ketua sidang. (cr1)