PADANG, METRO – Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan melakukan reka adegan (rekonstruksi) kasus pembunuhan perempuan bernama Masyita (49) yang ditemukan tidak bernyawa tergeletak beralas koran bekas di kawasan Ladang Padi, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang terjadi pada 5 Juli lalu.
Rekonstruksi diperankan langsung oleh tersangka Irwan Sitanggang (37) yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Lubuk Kilangan dengan memperagakan 11 adegan dan mendapatkan penjagaan ketat dari polisi, Kamis (19/9). Dari hasil rekonstruksi, terungkap tersangka nekat membunuh korban lantaran ingin mengusasi harta benda korban.
Selain itu, sebelum membunuh korban, ketika berada di Tahura, ternyata korban sengaja membawa koran yang digunakan sebagai alas untuk berhubungan intim. Namun, ketika itu pelaku menolak dan pelaku yang berada pada posisi diatas ubuh korban, kemudian mencekik korban hingga tewas.
Mulai dari adegan pertama hingga kesembilan, awalnya tersangka Irwan Sitanggang yang bekerja serabutan, warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu awalnya bertemu dengan korban Masyita yang merupakan bertetangga. Mereka bertemu di jembatan ujung tanah yang mana pada saat itu korban dan tersangka mengendarai sepeda motor masing-masing.
Selanjutnya, tersangka dan korban pergi beriringan dengan sepeda motor masing-masing ke kawasan Jalan Limau manis dimana untuk menitipkan sepeda motor. Setiba di Limau Manis, pelaku menyuruh korban untuk diam di luar sementara pelaku memasukan motornya disana.
Setelah pelaku menitipkan motornya, pelaku berboncengan dengan korban menuju ke Jalan Indarung, hingga tiba di Taman Raya Bung Hatta, Panorama II. Pelaku pun membawa korban ke jalan lama sekitar 20 meter dari jalan raya dan kemudian memarkirkan sepeda motornya. Pelaku dan korban pun duduk di atas motor.
Korban kemudian mengeluarkan koran yang sudah dibawa, korban berbaring di atas koran dan dimana pelaku diatasnya. Pada adegan ke-10 inilah, pelaku mencekik korban dan setelah korban tewas, pelaku pelaku pun meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Zulkafde mengatakan, untuk pelaku akan dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Untuk kegiatan itu kita melakukan rekontruksi sebanyak 11 adengan. Rekontruksi tersebut untuk melengkapi berkas ke kejaksaan. Dari rekonstruksi terlihat motif pelaku untuk menguasi harta korban, “ ujar Kapolsek.
Sementara pengacara tersangka dari Kantor Hukum TRUST & Hengki Cobra, Nustam Efendi dan Hengki Pardosi menjelaskan untuk pihak penyidik memang sudah koorperatif dalam penanganan kasus klienya ini.
“Tadi kami sudah melihat adengan peradengan yang dilakukan oleh pelaku, boleh kami sebutkan dimana korban sudah menyiapkan koran yang dibawanya ke TKP, disana korban ingin berhubungan intim tapi pelaku menolak disanalah terjadinya pembunuhan dan kami pun terus mendampingi klien kami sampai kasus ini pengadilan,” ujarnya. (*/r)