BERITA UTAMA

Tambang Emas Ilegal di Pintu Kayu Beroperasi, Pemkab Surati Pemprov untuk Penertiban

0
×

Tambang Emas Ilegal di Pintu Kayu Beroperasi, Pemkab Surati Pemprov untuk Penertiban

Sebarkan artikel ini

SOLSEL, METRO – Diduga belum mengantongi izin dan beroperasi secara ilegal, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) telah menyurati Pemprov Sumbar agar menertibkan tambang yang memakai alat berat dan kendaraan besar sepuluh roda di dalam hutan di Pintu Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solsel, H Yulian Efi mengatakan, pihaknya sudah turun kelapangan dan berkoordinasi dengan Wali Nagari Pakan Rabaa Timur, serta Tim Penyusun Pengelola dan Pengawas Pertambangan (TP4). Dari hasil koordinasi, tambang tersebut dikelola oleh PT Solok Megah Perkasa dan belum ada yang melihat izinnya.
“Kami sudah menyurati Gubernur Sumbar dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, agar menertibkan aktivitas pernambangan di Pintu Kayu yang belum memiliki izin lengkap. Kami meminta penertiban itu melibatkan pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Dijelaskan Yulian Efi, penambangan emas tanpa izin lengkap yang dilakukan PT Solok Megah Perkasa berlokasi di Sungai Anduriang Jorong Sapan Salak, Pintu Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur berbatasan dengan Kecamatan Sangir. Lokasi itu diperkiraan jaraknya dari Kantor Walinagari Pakan Rabaa Timur ke lokasi sekitar sembilan jam jalan kaki.
“Sesuai kewenangan, Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM berhak menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sedangkan kewenangan Kabupaten adalah memberikan rekomendasi WIUP dan pembahasan UKL-UPL serta Amdal kepada perusahaan pemohon. Setahu kami, PT Solok Megah Perkasa belum pernah mengurus UKL-UPL dan Amdal, baik di Kabupaten maupun Provinsi,” ungkapnya.
Yulian Efi menjelaskan, pihak nagari sudah membentuk pengurus TP4 yang di SK-kan oleh Wali Nagari. Tugas pokok dan fungsi TP4 yakni, untuk melaksanakan pemantauan, mengkoordinir serta membuat kerjasama (MoU) antara Pemerintahan Nagari dengan Pihak Perusahaan yang melaksanakan aktivitas penambangan di wilayah Nagari Pakan Rabaa Timur.
Hasil komunikasi Pemkab Solsel dengan ketua TP4 yaitu Endrizal, PT Solok Megah Perkasa pada saat ini sedang melakukan aktivitas persiapan penambangan dan telah memasukan beberapa kendaraan dan alat berat ke lokasi penambangan seperti laoder sebanyak tiga unit, eksavator sebanyak tiga unit dan kendaraan mobil tipe R fuso sebanyak empat unit.
Sedangkan pihak perusahaan belum melaksanakan akad kerjasama (MoU) dengan Pemerintahan Nagari sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebelumnya.
“Kami juga belum melihat dokumen-dokumen perizinan PT Solok Megah Perkasa tersebut, apakah perusahaan itu telah mengantongi izin masuk kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau belum,” jelasnya.
Menurutnya, PT Solok Mega Perkasa, melakukan penambangan timah dan mulai beraktivitas sekitar bulan Maret 2019 dan sampai saat ini masih tahap persiapan penambangan seperti pembuatan rumah tempat karyawan.
Sedangkan pengangkutan peralatan alat berat MoU dengan Pemerintahan Nagari belum terlaksana dan semua dokumen perizinan belum ada di Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Timur. “Ini yang terjadi di lapangan, sementara itu pihak perusahaan sudah memasukan alat berat dan mobil besar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Harry Martinus saat dihubungi melalui selulernya menyebutkan, PT Solok Megah Perkasa saat ini sudah memiliki izin kecuali izin memasuki kawasan hutan.
“Tetapi kami sudah meminta kelengkapannya, sampai saat ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dulu nama perusahaan itu PT XXX, sekarang berganti nama PT Solok Megah Perkas,” katanya.
Dipihak lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Hulu Batang Hari di Solok Selatan, Hamdani menjelaskan, PT Solok Megah Perkasa memang belum memiliki izin pinjam pakai hutan di tempat mereka melakukan aktifitas penambangan.”Itu sudah jelas, selama izin belum keluar seharusnya belum boleh ada aktivitas apapun dilokasi tersebut,”pungkasnya. (afr)