ADINEGORO, METRO – Anggota DPR RI terpilih asal Sumbar, Andre Rosiade menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Pasalnya, hal itu akan menyakitkan bagi umat Islam yang mayoritas di Indonesia. Dia minta peraturan itu dicabut.
”Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Kebijakan ini merugikan umat Islam yang menjadi mayoritas rakyat Indonesia. Kami minta Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melakukan evaluasi dan memberikan masukan ke Presiden,” kata Andre yang juga Wasekjen DPP Gerindra, kemarin.
Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu menyebut, aturan yang diterbitkan itu seperti aneh-aneh saja. Mayoritas masyarakat Indonesia mengutamakan kehalalan produk sebelum dikonsumsi. Malah pemerintah sekarang membuat longgar aturan dengan hewan dan produk hewan nonhalal. Hal itu tentu akan merugikan masyarakat.
”Sekarang hal ini sudah ribut di mana-mana, baik di media sosial atau di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan impir di Kemendag ini aneh-aneh saja. Kami malah ingin pemerintah tidak lagi melakukan impor daging, dan bahan pangan lainnya. Harusnya itu semua bisa disediakan di Indonesia,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Tak jauh beda Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendesak pemerintah segera mencabut peraturan menteri itu. Hal tersebut lantaran aturan itu meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia.
Nasim menyebut Kementerian Perdagangan kurang mempertimbangkan aspek agama, sosial, hukum dan ekonomi.
“Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah (Kemendag) sepertinya kurang mempertimbangkan kondisi mayoritas rakyat indonesia. Kita tahu, mayoritas rakyat indonesia adalah pemeluk agama Islam, tentunya mereka membutuhkan jaminan makanan yang halal, karena ini menyangkut keyakinan, jangan nabrak-nabrak,” ujar Nasim Khan.
Diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan baru itu menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
Padahal, Brasil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan bernomor kasus DS484. Akan tetapi, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.
Atas hal itu, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 telah menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.
Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.
Pasal 16 tersebut tetap ada pada Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Akan tetapi, pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan. (r)