Barang bukti yang didapat saat penangkapan.
PADANG, METRO–Kedapatan memiliki narkoba jenis daun ganja kering, seorang tukang parkir ditangkap oleh personoil Satresnarkoba Polresta Padang di salah satu rumah di Jalan Rimbo Tarok No.29 RT 02 RW 09, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Sabtu (6/2) sekitar pukul 00.50 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Roni Piliang (41), warga Jalan Belakang Pasar Simpang Haru RT 04 RW 05 No 3 Kecamatan Padang Timur sempat mengelak saat diamankan petugas.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita10 paket ganja kering, dimana per paketnya dijual seharga Rp50 ribu, sebuah bong berisi sisa sabu di pirek kaca seharga Rp150 ribu, delapan buah mencis, dua buah pipet sebagai sendok sabu dan satu pak plastik bening untuk mengemas sabu.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan kegiatannya. Tersangka ini diketahui warga sering berpesta dan memperjualbelikan narkoba. Menanggapi laporan itu, tim gabungan Resnarkoba Polresta Padang dibawah komando Kanit I Iptu Herit Syah langsung ke lokasi guna menyelidiki kebenaran informasi.
Setiba di lokasi, tim gabungan melihat ada aktifitas yang mencurigakan di dalam rumah tersangka. Sebelum petugas menyergap tersangka di dalam rumah, tim Resnarkoba Polresta Padang telah mengepung lokasi penangkapan. Polisi langsung masuk ke dalam rumah dan menangkap tukang parkir itu tanpa perlawanan meski sempat mengelak.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan seluruh barang bukti yang merupakan milik pelaku. Setelah itu, petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba,
Kompol Daeng Rahman mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan target operasi tim opsnal sejak beberapa minggu ini, dan setelah cukup bukti langsung digerebek. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Diduga kuat tersangka merupakan sebagai pengedar, itu dilihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan. Selain itu, diduga tersangka juga mengkonsumsi sabu,” katanya.
Daeng mengatakan, setelah berhasil ditangkap, tersangka akan diperiksa intensif oleh penyidik untuk membongkar jaringannya dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Padang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Padang yang telah berperan dalam memberantas peredaran narkoba, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (r)





