Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Korupsi Dana Komite, Kepala SMA 9 Padang Divonis 2,5 Tahun

Redaksi
Rabu, 03 Februari 2016 | 16:55 WIB

ilustrasi
PADANG, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Nilma Lafrida, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Padang. Dalam persidangan, Selasa (2/2), majelis hakim menyebut, Nilma Lafrida terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana komite sekolah.
Dalam putusannya, majelis hakim menjerat Nilma dengan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp79.007.091, subisider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Riefia Nadra, menyatakan sikap pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim, apakah akan menerima, atau akan mengajukan banding atas putusan ini,” kata Riefia Nadra.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Ernawati, Dwi Indah Puspa Sari Cs, sebelumnya menuntut perbuatan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan, serta uang pengganti sebesar 154.007.091 juta, dengan subsider tiga tahun tiga bulan penjara.
Perbedaan uang pengganti antara tuntutan dengan vonis hakim, dikarenakan hakim berpendapat Rp75 juta, tidak terbukti dalam persidangan. Sehingga yang harus dibayarkan oleh terdakwa hanya sebesar Rp79.007.091.
Sebelumnya, persoalan yang menyeret Nilma Lafrida berawal saat terdakwa selaku kepala sekolah mengajukan Proposal kegiatan kepada Direktorat Pembinaan SMA Kementrian Pendidikan Republik Indonesia (RI) pada 2012.
Proposal tersebut berisi tiga kegiatan yaitu pembangunan labor biologi, rehab 25 lokal, dan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB). Dengan rincian dana laboratorium Biologi sebesar Rp300 Juta, rehab 25 lokal sebesar Rp400 Juta, dan dua RKB sebesar Rp280 juta.
Setelah proposal diterima, tim investigasi Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan RI di Jakarta menyetujui untuk memberikan bantuan sosial kepada SMA 9 Padang. Kemudian memanggil terdakwa ke Jakarta, untuk mengikuti pelatihan dan perihal penandatanganan MoU.
Terdakwa kemudian memberitahukan kepada kepala dinas pendidikan Kota Padang untuk menandatangani MoU, lalu menunggu pencairan dana Bansos. Hanya saja, setelah proposal permohonan Bansos disetujui beserta dana, terdakwa menggunakan dana itu di luar dari perjanjian (MoU) yang disepakati.
Perbuatan terdakwa itu telah menyalahi ketentuan panduan pelaksanaan bansos SMA 2012, pada huruf H tentang kewajiban penerima Bansos, dan huruf I tentang pengelolaan bansos.
Jaksa Penuntut Ernawati menyebutkan, seharusnya penggunaan dana harus sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Padang saat itu, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp154.007.091. (h)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Korupsi Dana Komite, Kepala SMA 9 Padang Divonis 2,5 Tahun

Rabu, 03 Februari 2016 | 16:55 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025