Bandar sabu (tengah) yang sudah menjadi DPO selama dua bulan, TH, berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung.
SIJUNJUNG, METRO–Dua bulan menjadi target operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, pengedar sabu, TH (35), akhirnya menyerah di tangan aparat berseragam. Pengedar narkoba ini dibekuk di rumahnya di Perumnas Sungai Tambang, Kecamatan Kamangbaru, pada Selasa (26/1) lalu.
”Penangkapan setelah ada pengembangan kasus dan keterangan dari tiga rekan TH yang telah ditangkap pada 14 November 2015 lalu. Ketiga pelaku, Yogi (22), Beni (28) dan Tenku Usman (42)—warga Kamangbaru,” ungkap Kapolres Sijunjung AKBP Dwi Sulistyawan melalui Kasat Narkoba AKP Elvi Piliang, Kamis (28/1).
Menurut ketiga rekan dari TH ini, mereka membeli paket sabu seharga Rp300 ribu dari TH. Kepada polisi, Yogi. Beni, Usman mengaku hanya sebagai pemakai. Mereka mendapat paket sabu dari TH yang dijual di dekat Terminal Kiliranjao, pada November lalu. Saat itu, TH berada dalam mobil dan menyerahknan paket sabu dari jendela mobil.
”Dari keterangan ketiga pelaku inilah, kita akhirnya bisa menangkap dan mengetahui keberadaan TH,” ungkap AKP Elvi Piliang.
Sementara pengakuan TH kepada penyidik, dia tak terlibat apa-apa dalam penjualan sabu kepada tiga tersangka yang sudah ditahan. Anehnya, TH yang saat dimintai keterangan terlihat masih sakau dan bertele-tele. Kemudian, setelah dilakukan tes urine, TH positif menggunakan barang haram tersebut.
”TH positif memakai narkoba. TH mengelak dan membantah sudah menjual sabu. Namun, demikian kita tetap melakukan pengembangan kasus ini,” tuturnya. (cr1)