DHARMASRAYA, METRO – Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini jadi target operasi polisi diamankan. Anggota Satuan Reskrim Polres Dharmasraya menangkapnya Kamis (5/9) di daerah Pasar Bawah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Mencoba kabur, pelaku didor.
Gembong curanmor bernama Balia Ifnul Mulka alias Bali (20) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Dharmasraya selama satu tahun tersebut, ditangkap oleh Tim gabungan, Satreskrim Polres Dharmasraya dalam giat Ops Jaran Singgalang 2019.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi, berangkat ke Pekanbaru dibantu anggota Satreskrim Polres Pekanbaru. Namun, pelaku curanmor itu mencoba melarikan diri dari tempat persembunyiannya dan terpaksa dijinakkan dengan timah panas.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi, Jumat (6/9) mengatakan, anggota tim gabungan Satreskim Polres Dharmasraya yang dibantu anggota Satreskim Pekanbaru mengamankan pelaku curanmor yang bersembunyi di Pekanbaru.
“Pelaku curanmor yang selama ini sudah masuk daftar Pencarian orang (DPO) di Polres Dharmasraya kita tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Bawah, Kota Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim AKP Suyanto.
Ia menambahkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat nomor LP 13/K/II/2019. Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya terus melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku. “Setelah dibawa ke RSUD, pelaku Bali kita amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Suyanto menambahkan, akan menindak tegas siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Dharmasraya.
“Siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan akan kita sikat. Pelaku kan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Suyanto mengimbau kepada warga yang memiliki sepeda motor dan mobil, agar berhati hati ketika memarkirkan kendaraan. “Berilah kunci tambahan setiap akan parkir, baik di ruang publik maupun di rumah,” ujar Kasat Reskrim. (g)