SAWAHAN, METRO–Pascadijebloskan ke sel tahanan karena jadi tersangka kasus judi, banyak yang berspekulasi soal nasib Wahyu Iramana Putra. Terutama, soal kursi panas yang ditinggalkan selama proses hukum. Baik kursi wakil ketua DPRD Padang, atau kursi ketua DPD Golkar Padang. Siapa yang berani merebut kursi itu?
Pengamat Politik dari Revolt Institute Muhammad Taufik menilai, dengan kasus yang membelitnya, Wahyu Iramana Putra seharusnya mundur dari jabatan publik yang diembannya. ”DPRD adalah representasi moralitas masyarakat, yang harus dijaga kesuciannya. Jika yang duduk sebagai wakil rakyat melanggarnya, harus mundur. Pemikiran saya begitu. Wahyu harus mundur,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, walau secara yuridis formal Wahyu belum bisa dianggap sepenuhnya bersalah, tapi secara etika dan pandangan publik, dia sudah bersalah. ”Jalannya begitu. Mundur. Walau secara yuridis formal yang bersangkutan masih bisa berkelit,” ungkap Taufik.
Nah, jika benar mundur, atau dimundurkan, siapa yang akan menggantikan Wahyu? Pertanyaan ini menggelinding begitu cepat di kancah politik. Sebab, posisi yang ditinggalkan Wahyu strategis. Banyak nama yang mengapung dan diprediksi layak menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Padang, namun semuanya mental dengan sikap tegas Fraksi Golkar di DPRD. Para kader Golkar yang duduk di DPRD bersepakat tidak akan menganggu kursi Wahyu sebagai wakil ketua DPRD Padang atau ketua DPD Golkar.
”Aman. Tidak akan ada yang mengganggu jabatan itu. Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Butuh klarifikasi menyeluruh,” tegas Ketua Fraksi Golkar Bulan Bintang Jumadi, Senin (25/1).
Senada dengan M Taufik, Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidia mengatakan, siapa saja politisi yang terbelit kasus hukum, harusnya mengundurkan diri. ”Siapa saja, termasuk yang bersangkutan (Wahyu-red) harus mundur sebagai wakil ketua DPRD karena sedang fokus dalam kasus hukum yang membelitnya. Tapi, sayangnya budaya mundur seperti itu tak ada di negeri kita. Banyak yang ngotot dan berdalih memakai azas praduga tak bersalah,” kata Eka.
Jangankan berpikir siapa yang akan menduduki dua kursi penting itu, menurut Jumadi, berpikir untuk menyalahkan Wahyu saja tak pernah. ”Kita lihat dulu lah proses pemeriksaan beliau secara hukum. Sebab, hal ini tidak bisa buru-buru. Biarkan proses secara hukum berjalan dulu.” kata Jumadi.
Namun, menurut Jumadi, diamnya Fraksi Golkar, bukan berarti tidak ada sikap. ”Bukan berarti persoalan ini didiamkan. Anggota fraksi sebagai perpanjangan tangan dari partai butuh dibicarakan dulu ditataran internal,” ungkap Jumadi.
Sekretaris DPD Golkar Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, dirinya juga masih menunggu proses hukumnya tuntas. Zulhardi memastikan, partai akan membantu Wahyu yang kini ditahan di Polsekta Nanggalo. ”Ia adalah kader terbaik kader Golkar di daerah, berkemungkinan dari partai membantu,” tutur Zulhardi, selaku anggota Fraksi Golkar.
Anggota fraksi Golkar lainnya Helmi Moesim menyatakan, Partai Golkar akan memikirkan. Apa yang akan dilakukan selama Wahyu menjalani proses hukum. ”Saat ini masih baru selesai Rapimnas, yang akan mengurus hal tersebut adalah DPD Provinsi. Tunggu saja setelah kepulangan pengurus dari Rapimnas,” ujarnya.
Dia memastikan, kekuatan Fraksi Golkar di DPRD Padang tidak timpang. ”Meskipun ada kasus yang membelit pimpinan kami, namun dapat dipastikan kita tetap solid dan saling menguatkan,” ujarnya.
Wahyu tertangkap bermain judi dengan tiga rekannya. Mereka digerebek petugas Ditreskrimum Polda Sumbar di kawasan Pulau Alai Parak Kopi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi mengatakan, penangkapan berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya lokasi perjudian di kawasan Alai Parak Kopi. Kemudian, masyarakat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat orang yang sedang bermain judi.
Di lokasi, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 300 ribu dan 78 kartu remi. Selain Wahyu, polisi membekuk tiga rekannya, yaitu Nusirwan, Osril, dan Jasmian Ami. Setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam, Wahyu dijerat Pasal 303 junto Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (o)