PADANGPARIAMAN, METRO – Saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, pengedar dan pemakai ditangkap Tim Opsnal Kilat Satresnarkoba Polres Padangpariamam di Korong Ganting Subarang, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman, pada Rabu (4/9) pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinsial K (45) pekerja swasta, warga Korong Ganting Subarang, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris dan RH (35) pekerjaan kuli bangunan, warga Korong Balah Hilir, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres untuk diproses hukum.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan penangkapn dua orang pelaku berawal dari laporan warga yang sering melihat adanya transaksi narkoba di rumah salah seorang pelaku K tersebut. Menanggapi laporan itu, pihaknya melakukan pengintaian.
“Kita datangi rumah pelaku K dan dilihat ada dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan rumah pelau yang diduga sedang bertransaksi. Tidak menunggu lama, kita langsung lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata AKBP Rizki Nugroho.
AKBP Rizki Nugroho menjelaskan pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, serta di rumah pelaku K. Dalam penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket menengah shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu paket kecil sabu.
“Selain itu ada juga uang tunai Rp 1,1 juta lebih hasil penjualan sabu dan satu set alat hisap sabu (bong). Terhadap kasus tersebut, kita masih lakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya. Termasuk siapa yang memasok dan kepada siapa saja dijual,” tegasnya. (z)