PDG.PARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padangpariaman Muhammad Fadhly menyatakan dinasnya telah mencatat jumlah wajib KTP baru.
“Sekitar 9 ribu masyarakat Padangpariaman memasuki usia 17 tahun per tahun. Mereka itu wajib memiliki e-KTP,” kata Muhammad Fadly, kemarin, usai diskusi dengan Kajari Pariaman.
Katanya, untuk merekam data remaja tersebut pihaknya mendatangi SMA sederajat yang ada di Padangpariaman melalui program kadoku KTP elektronik. Program ini mempercepat perekaman data remaja yang akan memasuki usia wajib KTP atau jelang 17 tahun, atau remaja yang masih berusia 16 tahun. Tujuannya agar saat yang bersangkutan sudah wajib memiliki KTP elektronik bisa langsung diberikan bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
Dikatakan, e-KTP tersebut akan dikemas dalam kemasan khusus layaknya kado ulang tahun, dan akan dikirimkan kepada yang bersangkutan ataumengantarkannya langsung saat perayaan ulang tahunnya yang ke 17.
“Sebenarnya program ini untuk mengerjakan pekerjaan yang nantinya pasti dilakukan, jadi lebih baik dilakukan sekarang,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, dengan program tersebut maka setiap siswa SMA sederajat kelas tiga dan berusia 17 tahun sudah memiliki e-KTP.
“Kita akan mempermudah siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau merantau setelah menematkan pendidikannya di SMA sederajat,” ujarnya.
Bagi remaja yang tidak mengenyam pendidikan SMA sederajat dan ingin memiliki KTP, lanjutnya maka dapat mengurusnya ke kantor Disdukcapil, gerai dinas tersebut, atau kantor kecamatan setempat.
“Selain itu warga juga dapat memanfaatkan pelayanan lapangan dari kami untuk membuat KTP atau untuk administrasi kependudukan lainnya,” tambahnya. (efa)