PADANG, METRO – Baru enam bulan menghirup udara segar usai bebas dari penjara, pemuda berstatus residivis ini kembali ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diringkus di Jalan Kampung Koto RT 001 RW 002, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Selasa malam (3/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Safri Afriadi (20) sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Parahnya, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terbilang berani dan nekat, karena pelaku beraksi di sekitar lingkungan rumahnya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Nanggalo.
Informasi yang dihimpun ditangkapnya berawal adanya penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo terkait adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor. Petugas bergerak ke lapangan menyebar informasi untuk menemukan sepeda motor milik korban yang dicuri.
Alhasil, saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya ke arah rumahnya. Dengan sigap Polisi langsung mendatangi kediaman pelaku. Disaat pelaku tiba di rumahnya, petugas dengan mudah menangkapnya tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menjelaskan, pelaku baru keluar dari dalam penjara dalam kasus yang sama. Diduga pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kampung Koto Rt 003 Rw 001 Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo.
“Pelaku diduga mengambil motor disana dan saat itu pelaku menggunakan baju besar supaya mengelabui korbannya. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sedangkan baju yang dipakai untuk mencuri motor ditemukan di dalam kamar mandi di sumur tua yang sudah tidak terpakai lagi,” ujarnya.
AKP Ridwan menjelaskan setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Nanggalo dengan barang bukti satu unit motor diduga hasil curian.
“Sampai saat sekarang pelaku masih mengakui bahwa ia sendirian dalam melakukan aksi tersebut, namun penyataan pelaku belum bisa kita terima kita masih mendalami kasus ini, “ungkapnya. (r)















