TANAHDATAR, METRO – Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menggelar sidang putusan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap terdakwa Anggi Siswandri alias Potoi, warga Tabek Boto Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Selasa (3/9) di ruang sidang utama Pengadilan setempat.
Seusai dengan fakta persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menjatuhinya hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Terdakwa Anggi alias Potoi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu,” kata hakim ketua Radius Chandra, hakim anggota Hasnul Fuad dan Amir El Hafidh.
Pada persidangan akhir itu terdakwa terlihat santun dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim . Selain penjara dan denda, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu selama tujuh tahun penjara.
Selama persidangan, terdakwa Anggi didampingi pengacaranya diantaranya Yonefit Albasri, Desneri, Lora Juita dan Mustafa Akmal, setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim dan setelah terdakwa diskusi dengan pengacaranya, ia menyatakan menerima hasil putusan tersebut.
“Klien kami ditangkap 12 Mei lalu tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkotika sebanyak tujuh paket, dalam persidangan ia terbukti sebagai penjual namun ia menyadari kesalahannya dan Anggi sebelumnya belum pernah menjalani hukuman, alhamdulillah vonis lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Yonefit Albasri didampingi Mustafa Akmal dan Lora Juita usai sidang tersebut di Pengadilan Negeri Batusangkar.
Barang bukti yang memberatkan terdakwa tersebut yang dirampas dan untuk dimusnahkan diantaranya tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik bening, satu handphone merk samsung warna hitam, satu set alat hisap (bong), satu kotak rokok surya, satu mancis, satu buah dompet, satu buah sendok dan pipet dan satu buah tas sandang merk polo warna hitam. (ant)