TANAHDATAR, METRO – Terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap istri siri sekaligus pembakaran rumah, Muhammad Jaini alias Jai (40) dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (4/9).
Mendengar putusan itu, Jai langsung tertunduk lemas seakan tidak sanggup menjalani kenyataan pahit untuk mendekam dalam lama penjara. Jai yang divonis bersalah akibat membunuh istrinya Nuryawati (40) itu, saat sidang putusan, tanpa disaksikan keluarganya maupun dari keluarga almarhumah istrinya.
Menurut JPU Gilang Olla Ramadhan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tim Jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Dari beberapa sidang yang digelar dan mengacu pada barang bukti serta saksi-saksi ia terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga dijatuhi vonis 15 tahun.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Radius Chandra, hakim anggota Hasnul Fuad dan Amir El Hafidh serta panitera pengganti Elvirina tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Yonefit didampingi Mustafa.
Terpisah, JPU Gunanda juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kita juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut,” kata Gunanda.
“Dalam fakta persidangan, kembali terungkap bahwa sebelum terjadi pembunuhan di rumah kontrakannya di Jorong Balai Labuah Nagari Lima Kaum pada Maret lalu, terdakwa sering melontarkan ancaman terhadap istri sirinya itu, bahkan sejak berada di Aceh hingga bertemu dengan istri sirinya itu di Lima Kaum Batusangkar, terdakwa terbukti membawa pisau, ini yang memberatkan klien kami,” sebut Yonefit.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, motif pembunuhan karena terdakwa merasa didesak untuk menikahi istri sirinya secara sah, sementara terdakwa memiliki istri yang sah dengan empat anak. Istrinya juga mengancam jika tidak dinikahi secara resmi akan meninggalkannya.
Jai waktu itu menolak diajak nikah resmi, saat itu amarah pelaku memuncak ketika selalu diminta dirinya dinikahi secara resmi di KUA. Tengah malam waktu itu terdakwa nekat menghabisi korban yang merupakan istrinya itu dengan menikam perutnya menggunakan sebilah pisau.
Terdakwa kemudian melarikan diri. Namun di tengah persawahan terdakwa mencoba menyayat lengannya ingin bunuh diri namun gagal karena saat itu warga dengan cepat membantu menyelematkan terdakwa dan membawanya ke RSUD Ali Hanafiah untuk mendapatkan perawatan. (ant)





