KHATIB, METRO -Pengerjaan trotoar masih dilakukan di ruas Jalan Khatib Sulaiman. Belum selesai. Sayangnya, meski dalam tahap pengerjaan, namun masih saja ada pemilik kendaraan, baik mobil dan motor parkir seenaknya di atas trotoar.
Padahal, memarkir di atas trotoar melanggar dan mengganggu pejalan kaki karena hampir tidak menyisakan sedikitpun area untuk pejalan kaki yang hendak lewat. Bahkan, masalah tentang parkir di trotoar ini juga telah dijelaskan dalam undang-undang dan memiliki pedoman hukum yang jelas. Sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 45 ayat (1), yang berbunyi:
“Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.”
Pantauan POSMETRO, Rabu (4/9), sejumlah kendaraan seenaknya parkir di dekat pusat perbelanjaan Trans Mart. Di lokasi itu, para pekerja masih melakukan pengerjaan menyelesaikan trotoar.
Sejak pagi, bahkan pada siang hari, ada saja yang memarkir mobil dan motor di atas trotar tersebut. Bahkan, ada yang meletakkan kendaraan, persis di tempat pekerja masih bekerja menyelesaikan trotar.
Terlihat para tukang parkir tidak ada takutnya terhadap apa yang dilakukan. Mereka memanggil-manggil pengendara yang melaju di jalan raya agar pengendara tersebut parkir kendaraan di lokasi tersebut.
Padahal, pihak Trans Mart telah menyediakan tempat parkir mobil dan sepeda motor di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Saat ditemui, seorang tukang parkir liar di depan Trans Mart mengatakan, tidak ada petugas yang melarang mereka untuk menentukan lokasi parkir kendaraan.
“Tidak ada yang melarang. Kami hanya mencari uang untuk makan dengan parkir ini, kami pemuda sini, kami mengatur parkir di sini,” tukas salah seorang tukang parkir, yang enggan disebut namanya itu.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin mengatakan, masalah parkir adalah tugas dari Dinas Perhubungan. Karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yang memiliki tugas dan fungsi.
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dian Fakri saat dihubungi, mengatakan, jika Dishub hanya mengurus parkir di tepi jalan umum. Jika ada pemilik kendaraan memakir kendaraan di atas taman, di atas trotoar, itu tidak ada urusannya dengan Dishub.
“Parkir di depan Trans Mart atau di atas trotoar, jelas-jelas sudah mengganggu ketertiban umum. Masalah penertiban umum bukan ke Dishub. Itu ranah dari Satpol PP untuk mengurus dan melakukan penindakan,” tegas Dian. (e)





