BERITA UTAMA

Diimingi Nikah di Jakarta, Keperawanan Direnggut

0
×

Diimingi Nikah di Jakarta, Keperawanan Direnggut

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PASAMAN, METRO–Membawa kabur anak gadis tanpa izin orangtuanya, MH, remaja Tanjung Aro, Kecamatan Padanggelugur, Kabupaten Pasaman, kini jadi pesakitan. Selain membawa kabur Melati— nama samaran yang masih berusia 16 tahun, terdakwa juga merenggut kegadisan korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerli Fitrisia Frisilla, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Kamis (21/1), terungkap MH membawa Melati selama beberapa hari, pada 19 Oktober 2015 lalu. Waktu itu, terdakwa membawa kabur Melati dari rumahnya di Jorong Bahagia, Nagari Panti. Terdakwa mengimingi korban pergi ke Jakarta untuk menikah. Namun, faktanya, terdakwa malah mengajak korban untuk kabur ke kampung halamannya saja di Tanjung Aro.
Korban awalnya menolak. Namun, terdakwa tak hilang akal. Sejurus, ia mengajak kekasihnya itu ke Kota Bukittinggi dengan menumpangi bus ALS dan menemui adik korban, namun tidak bertemu.
Kemudian, terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan ke Padang menggunakan mobil travel. Sesampai di Padang, terdakwa memutuskan untuk menginap di salah satu rumah kos rekannya, bernama Rht.
Petaka itu dimulai dari sini. Pada 21 Oktober, terdakwa melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban di dalam kamar kos. Namun, keesokan harinya tanggal 22 Oktober 2015 terdakwa membawa korban kembali ke Panti menggunakan Tranek.
Saat orang tua korban mengetahui aksi koboi terdakwa ini, kedua orang tua Melati akhirnya melapor ke kepolisian.
Atas tindakan terdakwa ini, JPU menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (y)