PADANG, METRO – Menindaklanjuti kasus temuan satu unit truk yang Over Dimensi saat tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Direktorat Jenderal Perhubungan, 20 hingga 21 Agutus lalu melakukan penegkkan hukum (Gakkum) overdimensi dan Over Load (Odol). Dipimpin langsung Kepala BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar, Ariyandi Ariyus, S.SiT, MM melibatkan Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Efrimon S.SiT, MM dan pihak Ditkrimsus Polda Sumbar, Senin (2/9) gelar perkara.
“Alhamdulillah, gelar perkara yang melibatkan pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar secara tertutup ini berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Kepala BPTD Wil III Provinsi Sumbar Ariyandi Ariyus, S.SiT, MM didampingi Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Efrimon, S.SiT, MM kepada POSMETRO sebelum gelar perkara.
Dikatakan Ariyandi Ariyus, bahwa gelar perkara ini merupakan kelengkapan berkas yang nantinya akan dikirim kepada pihak Kejaksaan Tinggi, berikut barang bukti (BB). Jika dinyatakan berkas lengkap dan terbit surat P-21, maka perkara siap disidangkan di pengadilan Solok atau Padang, tergantung keputusan pihak Kejaksaan nantinya.
“Yang jelas, penyidik BPTD Wil III Provinsi Sumbar berkerjasama dengan Ditkrimsus Polda akan berupaya melengkapi berkas sehingga perkara secepatnya disidang nantiknya,” sebut Ariyandi Ariyus.
Ditemukannya satu unit kendaraan bermotor Over Dimensi, bermula saat melewati wilayah UPPKB Lubuk Selasih. Saat itu Tim Gakkum Odol BPTD Wil III Provinsi Sumbar sedang melakukan pengekkan hukum. Saat diperiksa oleh tim penguji, pada kendaraan itu ditemukan melebihi standar dimensi yang ditetapkan dalam Sertifikat Uji Tipe (SUT) Wilayah III Provinsi Sumbar. Pelanggaran itu berupa penggeseran sumbu dan penambahan chasis bagian belakang sehingga terjadi perubahan tipe dari kendaraan itu.
Oleh tim penguji proses itu diserahkan kepada PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil III Provinsi Sumbar untuk dilanjutkan ke Pengadilan dengan pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan pemeriksaan singkat (Pasal 203 KUHAP) melalui pemberkasan ke penuntutn umum.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Pasal 50 Ayat (1) pelaku dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Ariyandi Ariyus, dengan makin meningkatnya pelanggaran Over Dimnesi dan Over Load (Odol) , Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencanangkan program “ZERO Over Dimensi dan Over Loading (Odol) pada 2021. Artinya, pada 2021 ODOL akan bersih secara naskional.
Nah melanjutkan program tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil III Provinsi Sumbar menindaklanjuti dengan melakukan Gakkum ODOL dengan hasil tilang sebanyak 155 berkas dan dilayangkan 10 surat peringatan normalisasi terhadap Over Dimensi, serta 65 berkas tilang dari Polri dan 7 unit kendaraan bermotor diamankan di Polres Arosuka karena tak memiliki STNK dan buku uji.
Sebelumnya, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Efrimon, BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar lebih ketat dalam melakukan pengawasan ini. Kawasan UPPKB Tanjung Balik, Sungai Lansek, Air Haji dan Lubuk Selasih merupakana kawasan rawan yang dilalui truk, bus dan kendaraan lain dalam tingkat volume tinggi. Untuk itu empat kawasan tersebut menjadi acuan bagi BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar.
Sedangkan sebelumnya Kasapel UPPKB Lubuk Selasih Firdaus S.Sos sejak 24 Juli hingga Jumat (23/8) sudah melakukan tilag sebanyak 505 lembar. Rata rata pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran dimenesi kendaraan. Pelanggaran dimensi kendaraan yang kerap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak kendaraan barang yang membawa muatannya melebihi dimensi kendaraan yang ada.
Bahkan tak sedikit oknum pengusaha yang nakal menambah ukuran bak kendaraan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk para pelanggar yang kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Solok sebanyak 278 berkas yang sudah diproses pada 9/8 dengan total denda Rp30,300.00, dan pada putusan 16/8 lalu dengan berkas 312 berkas dengan total denda Rp39.435.000. “Sementara untuk kasus 155 tilang yang dilakukantim gabungan masih dalam proses,” jelas Efrimon.
Dijelaskan Efrimon, penertiban tersebut dilakukan untuk keselamatan pengguna jalan. Termasuk kondisi jalan terancam rusak jika kendaraan bermuatan berat lewat. “Kerusakan jalan salah satu pemicunya yakni kendaraan yang kelebihan kapasitas muatan, tidak bisa dipungkiri itu,” katanya.
Untuk dimensi kendaraan, ini merupakan upaya dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Juga dari kondisi fisik yang tak layak. Bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas, makanya hal itu diprioritaskan. Apalagi jika ukurannya sudah over maka besar kemungkinan pemilik kendaraan akan mengisi muatan melebihi kapasitas normal.
Pelanggaran dimensi kendaraan termasuk dalam perbuatan pidana bukan pelanggaran. Hal tersebut termuat dalam pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Jika pidana berarti bisa dilakukan penyidikan oleh kepolisian, makanya sekarang kita juga bekerjasama Ditkrimsus Polda Sumbar dan saya harap masyarakat pemilik kendaraan dan pengusaha mengikuti aturan tersebut,” tegasnya. (ped)















