PADANG, METRO – Untuk mempermudah masyarakat melakukan transfer antarbank dan memperlancar sistem pembayaran, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dengan adanya kebijakan tersebut, biaya transfer antarbank turun dan batas transaksi maksimal naik menjadi Rp1 miliar.
Seperti yang diketahui, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana. Mulai dari Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, hingga Layanan Penagihan Reguler.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar, Wahyu Purnama mengatakan, penyempurnaan Sistem Kliring Nasional BI dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah. Kebijakan itu mulai diberlakukan 1 September 2019.
“Penyempurnaan yang dilakukan mempercepat proses kliring dengan memperbanyak settlement yang dilakukan dalam satu hari. Biasanya setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali per hari. Artinya Hampir setiap jam ada settlement, sehingga transfer uang akan sampai ke nasabah lebih cepat dan tidak perlu menunggu waktu yang lama,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, biasanya setelmen dilakukan setiap pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB dan dengan sistem baru berubah jadi pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. Kemudian juga dilakukan penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan kali sehari.
“Proses pengiriman uang bank menggunakan kliring selama ini memang tidak langsung sampai ke tujuan. Akan tetapi dengan bertambah waktu layanan transaksi bisa menjadi lebih cepat dan efesien. Transfer uang via kliring memang berbeda dengan transfer online seperti ATM dan Internet Banking, tetapi setelah adanya penambahan waktu layanan transaksi akan semakin lebih cepat,” ungkap Wahyu.
Tidak hanya itu, penyempurnaan SKNBI juga dilakukan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana yaitu penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam. Lalu penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam.
“Berikutnya dilakukan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana. Kemudian penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan dengan kebijakan SKNBI yang disempurnakan, juga dilakukan peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.
“Bahkan, penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi. Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi,” pungkasnya. (rgr)





