PADANG, METRO – Diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis mobil, Fandra Rendy Saputra (24) dibekuk oleh personel Polsek Lubukbegalung (Lubeg), di sebuah rumah di Perumahan Mega Permai I, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Kapolsek Lubukbegalung, AKP Rico Fernanda menyebutkan, pelaku ditangkap pada Kamis (29/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubeg IPTU Erimayendi beserta anggota opsnal.
“Pelaku Fandra Rendy Saputra, warga Perumahan Mega Permai I, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kototangah, pekerja swasta,” sebut AKP Rico Fernanda, Jumat (30/8).
Lanjutnya, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP: 183/K/VII/019/SEK Lubeg. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan, sehingga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku ini.
“Kemudian kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi kami mengamankan pelaku saat hendak masuk rumah setelah menjemput adiknya pulang sekolah,” ucap Rico.
Diungkap oleh Rico, tersangka merupakan pekerja toko bangunan di toko korban yang bernama Harun (48). Lokasinya berada di Kecamatan Lubukbegalung.
“Modus tersangka, bekerja di rumah korban sebagai pegawai toko. Kemudian tersangka mengambil kunci mobil dan barang-barang yang ada di toko. Barang tersebut dijual kepada temannya sementara mobil disembunyikannya,
Dikatakan Rico, dari penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan satu unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna Hitam Nopol BA 9997 BB.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sudah kami amankan di Mapolsek Lubeg, guna pengembangan, penyelidikan dan penyidikan untuk diproses selanjutnya,” katanya. (r)