BERITA UTAMA

Laporan Forum Nagari Tigo Sandiang Sia-sia, Suharizal: Itu Ranahnya PTUN

0
×

Laporan Forum Nagari Tigo Sandiang Sia-sia, Suharizal: Itu Ranahnya PTUN

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Terkait dilaporkannya Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Padang yang mengeluarkan Surat Nomor: MP.01/707/13.71/VII/2019 tertanggal 24 Juli 2019 ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) oleh Forum Nagari Tigo Sandiang atas penyalahgunaan kewenangan, dinilai mekanismenya tidak tepat. Pasalnya, yang berhak menyelesaikan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu diungkap pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Dr Suharizal SH MH, Jumat (30/8). Ia mengatakan, sebelumnya Forum Nagari Tigo Sandiang pernah menggugat secara perdata, dan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun, kini mereka melapor ke Menteri ATR, yang dipastikan mekanismenya tidak tepat. Kalau mereka mengklaim BPN menyalahgunaan wewenang, merupakan kompetensinya PTUN.
“Sesuai UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 21 disampaikan, PTUN berwenang menerima, memeriksa dan memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Semestinya jalur ini yang digunakan, Bukan kemudian meminta pusat untuk dalam tanda kutip menekan pejabat di bawahnya melakukan sesuatu,” kata Suharizal.
Suharizal yang juga dosen Fakultas Hukum Unand ini menjelaskan jika misalnya masyarakat Kota Padang secara keseluruhan atau khususnya masyarakat di empat kelurahan di atas lahan Kaum Maboet MKW Lehar merasa terjadi penyalahgunaan wewenang, seperti kebijakan pemblokiran sertifikat atau lainnya, pintu yang tepat itu PTUN gunakan pasal 21 UU nomor 30 itu.
“Kalau kemudian, Forum Nagari Tigo Sandiang hanya melaporkan Kepala BPN Padang ke Menteri, akan sia-sia saja, dan pastinya tidak akan ada tindakan administratif yang dilakukan. Artinya surat yang diterbitkan BPN Padang tidak akan bisa dibatalkan dengan melapor ke Menteri. Yang bisa membatalkan cuma pengadilan,” ungkap Suharizal.
Suharizal menjelaskan dari dokumen-dokumen yang menjadi dasar BPN Padang menerbitkan surat itu, sudah dapat dipastikan Kementerian ATR/BPN tidak akan bisa menentang ataupun membatalkannya. Apalagi, BPN Padang menerbitkan surat itu dengan dasar-dasar telah memiliki dokumen yang jumlahnya 16 poin.
“Sepanjang yang saya ketahui, poin 1 sampai 16 ini, bisa jadi alasan yang kuat BPN Padang mengambil kebijakan terkait dengan tanah yang ada di empat kelurahan itu. Forum Nagari Tigo Sandiang atau masyarakat jika ingin membatalkan surat itu, silahkan saja gugat di PTUN. Tidak bisa membatalkan dengan melapor ke menteri,” ujarnya.
Suharizal menambahkan, BPN Padang mengeluarkan surat yang menyatakaan lahan seluas 765 hektare di empat yaitu Kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikur Koto merupakan tanah ulayat atau tanah kaum ahli waris Maboet MKW Lehar dan sudah dilakukan pemblokiran, tentu memiliki dasar yang kuat.
“Saya melihat dokumen BPN sudah lengkap, misalnya surat permohonan eksekusi, penetapan sita tahan ketua PN, berita acara sita tahan dan lain-lain. BPN Padang dinilai berwenang karena objek itu berada di wilayahnya, dan kalau dianggap penyalahgunaan wewenang gugat saja ke PTUN. Menteri tidak akan bisa berbuat banyak atas soalan seperti itu, sebab sudah sampai kepada kebijakan terkait dengan pemblokiran di empat kelurahan,” ulasnya.
Suharizal menyebut, semestinya saat gugatan perdata Forum Nagari Tigo Sandiang ditolak atau kalah, mereka seharusnya bisa melakukan banding, atau kasasi. Atau bisa melakukan upaya hukum lain di luar pengadilan. Tetapi mereka tidak melakukannya dan tiba-tiba kembali melapor tetapi ke tempat yang tidak tepat.
“Kalau hanya sebatas menyurati dan melaporkan, akan berdampak negatif masyarakat akan semakin terbelah. Kalau memang bijak, harusnya Forum Nagari Tigo Sandiang menyosialisasikan hasil putusan perdata yang sudah ada itu agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar sesuai fakta,” pungkasnya.
Tidak Tepat
Terpisah, Jonathan M Nababan, pengacara Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar menyebutkan, kalau memang tanah negara dan aset Pemda Eig Verponding 1794 harus dan kapasitas Pemda yang bicara. “Jadi yang menggugat harusnya Pemko Padang, atau Wali Kota dan Sekdako yang angkat bicara,” katanya.
Sementara Forum Nagari Tigo Sandiang, katanya, tidak punya punya legal standing atau kedudukan hukum. Kalaupun punya legal standing, Pemda harus tempuh jalur melalui PTUN.
“Pemda menggugat MKW Lehar dan BPN ya ke PTUN. Forum-forum itu hanya provokator masyarakat dan menyebar ujaran kebencian, karena tidak paham tentang hokum,” sebutnya.
Jo—sapaannya menyebut, tidak perlu menanggapi berlebihan apa yang diberitakan sejumlah media sepanjang Kamis-Jumat (29/30/8) itu. Apalagi menggunakan foto-foto lama yang dapat disebut mengungkit-ungkit atau memprovokasi warga untuk berdemo. “Kami ibaratkan statemen forum dan pengacaranya itu seperti pepatah ‘ anjing menggonggong, kafilah berlalu,” katanya,
Terakhir, sebut Jo, sebelumnya BPN juga pernah digugat masyarakat melalui tokoh-tokoh atas nama Wahab Cs. Namun, gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). “BPN juga sudah mempunyai Putusan MA Tun No 114 tahun 2004. Inkrah. Putusan Landarat No 90/1931 dan Peta Eksekusi No 35/1982, bahwa yang berhak adalah ahli Waris Maboet MKW Lehar,” kata Jonathan. (rgr)