PADANG, METRO – Terdakwa Edo Erianto , pencurian aki truk milik PT Semen Padang, hanya bisa tertunduk saat Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada saat persidangan di Pegadilan Negeri Kelas I A Padang. Kamis (29/8).
Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan JPU itu, diantaranya Herianto Karyawan PT Semen Padang, kemudian Delwis, Teguh, Rudi (tersangka dengan berkas terpisah) dan Nainggolan dari Polresta Padang.
Menurut saksi Herianto, ada sebanyak enam aki yang curi, semuanya milik dari PT.Semen Padang.
“ Aki yang hilang itu, ada yang sedang telah terpasang di dalam truk mobil dan ada yang tidak terpasang. Setelah kami melaporkan kepada yang berwajib, kami mendapatkan informasi dari polisi bahwa pelakunya dua orang. Terdakwa mengambil aki, tidak meminta izin kepada kami. Kerugian PT.Semen Padang akibat perbuatan terdakwa Rp 1.500.000 hingga Rp 2000. 000,” terangnya Herianto
Saksi lainnya, Delwis supir truk Semen Padang mengatakan. Pada saat kejadian, dia mengetahui aki truknya hilang saat dia mau menghidupkan mobil. Ternyata, tidak mau hidup. Setelah dicek akinya sudah tidak ada.
“Saya pun tidak tahun siapa yang mengambilnya. Dan saya langsung melapor kepada bagian pengawas,” ujarnya.
Sementara saksi Teguh (pembeli aki) menuturkan, saat itu terdakwa datang ketempat usahanya dan menawarkan aki.
“ Setelah kita cek ternyata akinya bagus, dan saya beli dengan Rp 250000, untuk satu aki. Dari pengakuan terdakwa, aki itu milik bosnya. Makanya saya beli” tuturnya.
Saksi Rudi (Terdakwa dengan Berkas terpisah), yang juga ikut dihadirkan mengaku bahwa dirinya dalang dari pencurian tersebut.
“Untuk ke area PT.Semen Padang, saya dan terdakwa Edo Erianto menggunakan sepeda motor. Kami melakukannya saat keadaan sepi. Saya dan Edo baru satu kali melakukannya pak,”ujarnya.
Sementara saksi Nenggolan, yang merupakan anggota polisi, menjelaskan, kedua terdakwa berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti.
“Setelah masuk laporan dari PT.Semen Padang, selanjutnya kita selidiki. Setelah itu, barulah pihak polisi berhasil menangkap kedua terdakwa ini,” imbuhnya.
Terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH), membenarkan semua keterangan para saksi.
“Benar buk hakim,” ucapnya.
Sidang yang diketuai oleh Inna Herlina beranggotakan Agnes Sinaga dan Djonlar Purba, kembali melanjutkan sidang pada pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa godok ini ditangkap polisi bersama rekannya Rudi (berkas terpisa) pada bulan Juni 2019.
Kedua terdakwa ini ditangkap karena melakukan tindakan pencurian aki truk mobil di PT.Semen Padang. Akibat perbuatan para terdakwa ini, PT.Semen Padang mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000 hingga Rp 2000.000. Tak hanya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP. (cr1)