TAN MALAKA, METRO – Puluhan kafe, karaoke dan tempat hiburan malam tidak mengantongi izin masih beroperasi di Kota Padang. Bahkan, data dari Satpol PP Padang ada 27 kafe tak berizin dan juga menjual minuman beralkohol.
Kepala Sattpol PP Kota Padang Al Amin mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No 23 Tahun 2019, setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis yang membidangi dalam penerapan peraturan daerah di Kota Padang harus melakukan pembinaan.
”Seperti tempat hiburan malam, karaoke, dan kafe tidak berizin, itu yang melakukan pembinaan adalah Dinas Pariwisata. Untuk minuman beralkohol di Dinas Perdagangan. Sedangkan, Satpol PP sudah mendata tempat hiburan malam dan tempat minuman berakohol sesuai dengan Perwako,” ungkap Al Amin, KAmis (29/8).
Dijelaskan, jika Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Perdagangan sudah melakukan pembinaan, yakni memberikan Surat Peringatan (SP1), SP2 kepada pelanggar. Dan, jika tidak juga ditanggapi oleh pelanggar, maka Satpol PP akan melakukan tindakan dan menertibkan. Karena Satpol PP hanya melakukan tindakan dan penertiban, sedangkan pembinaan dilakukan oleh OPD terkait.
”Kecuali tentang ketertiban umum, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pak ogah. Itu Satpol PP langsung melakukan tindakan dan pembinaan,” imbuhnya.
Al Amin menambahkan, untuk saat ini PKL sudah mulai tertib. Dan, yang paling banyak melakukan pelanggaran ketertiban umum adalah, ‘pak ogah’ dan pengamen di Kota Padang.
”Hampir setiap titik jalan ada ‘pak ogah’ yang mengganggu, seperti di Kuranji, Lubukbegalung, Khatib Sulaiman, Bypass, Tabing, Lubuk Buaya. Kebanyakan pak ogah bukan warga Kota Padang,” jelas Al Amin. Sedangkan, untuk anak punk, sekarang sudah mulai tidak terlihat semenjak dilakukan penertiban sekitar dua bulan lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian menambahkan, saat melakukan razia dan patroli, petugas ikut melakukan penertiban. Disparbud hanya memberikan peringatan secara lisan kepada pemilik kafe yang tidak berizin tersebut.
”Hal yang dilakukan Disparbud adalah mendorong pemilik kafe yang belum mempunyai izin tersebut untuk mengurus izin tempat usaha. Nanti, biar Satpol PP yang mengambil langkah selanjutnya jika pemilik masih nakal,” tukas Arfian. (e)