SOLSEL, METRO -Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menilai jika jika perusahaan plat merah PT Mitra Kerinci yang merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tidak sepenuhnya mendukung pembangun Masjid Agung yang sedang berjalan.
“Berbagai upaya dilakukan semenjak 2015 silam, mulai dari berkirim surat, dialog, membawa serta forkopimda, dan usaha-usaha lainnya untuk rencana pelaksanaan pembangunan Masjid ini. Terus terang kita pertanyakan itikad baik dari pihak PT Mitra Kerinci untuk mendukung pembangunan Masjid Agung ini,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Solsel, Yulian Efi, kepada media, Kamis (29/8)
Dijelaskan, permohonan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Mitra ini untuk Masjid Agung sudah disampaikan sejak 2015 silam. Tepatnya 4 Februari 2015. Hal itu tidak juga diindahkan, menyusul surat Bupati ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tanggal 11 Januari 2016.Menindaklanjuti itu, Februari 2016, keluar surat permintaan pengurangan lahan HGU tersebut dilayangkan oleh Kementrian BUMN melalui Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi kepada Direksi PT RNI sebagai induk perusahaan Mitra Kerinci.Tidak juga ditindaklanjuti.
Pada 28 Maret 2016, Bupati kembali menyurati Menteri BUMN RI tentang Pengurangan Luas HGU untuk Masjid. Pada 20 April 2016, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, turut menyurati Menteri BUMN RI di Jakarta meminta pengurangan luas HGU tersebut.Usaha-usaha tersebut tidak juga diindahkan oleh pihak terkait, termasuk PT Mitra Kerinci.
Pada 28 April 2016, Bupati kembali menyurati. Bahkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah RI juga mengirimkan surat dukungannya untuk pemanfaatan lahan HGU Mitra Kerinci, melalui surat yang dituliskannya kepada Direktur Utama PT RNI pada tanggal 18 Mei 2016.
15 Desember 2016, Forkopimda dan tokoh masyarakat mendatangi langsung PT RNI di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir Bupati Solsel H Muzni Zakaria, Wakil Ketua DPRD Ali Sabri Abbas, Wakil Ketua DPRD Armen Syahjohan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Solsel Noviar Dt Rajo Endah, Perwakilan Kajari Solsel, Dandim 0309 Solok Letkol Irwan H, Wakapolres Kompol Musrial, Sekda Yulian Efi, Tokoh masyarakat di Jakarta Jon Matias dan Nofrin Napilus, Ka Kemenag Burhanuddin Chatib, dan sejumlah OPD. Sedangkan di pihak RNI, hadir Direktur Utama B Didik Prasetyo dan jajarannya.
Selanjutnya 15 Maret 2017, Bupati kembali menyurati Direktur RNI meminta jadwal kunjungan koordinasi dan audiensi. Di surat tersebut kembali ditegaskan bahwa pihak Pemkab telah menyiapkan calon lahan pengganti,”ungkapnya.
Sebagaimana yang dimintakan oleh pihak RNI dan juga Mitra Kerinci, penegasan bahwa lahan tersebut betul-betul digunakan untuk pembangunan Masjid Agung. “Dan ini juga diperkuat oleh Surat Pernyataan di atas Matrai 6000 yang ditandatangani oleh Bupati pada 27 Maret 207 tentang pemanfaatan lahan untuk kepentingan Masjid Agung,”jelasnya.
Pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pun turut mendukung. Mereka menyurati Pimpinan PT RNI yang menyatakan persetujuan dan dukungannya untuk pembangunan Masjid Agung Solsel di bekas pasar lama Sungai Lambai yang berada dalam HGU Mitra Kerinci.
Pada 7 Agustus 2017, Bupati menyurati Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri BUMN, dan juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, menyampaikan permohonan agar Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dilaksanakan pada areal HGU PT Mitra Kerinci, dan menyampaikan kronologis permasalahannya. Surat tersebut ditembuskan kepada pihak-pihak terkait di Jakarta.
Pada 22 Agustus 2017, Kementerian Sekretariat Negara RI (Sekretariat Wapres) menanggapi surat tersebut dan melayangkan surat kepada Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi agar segera menindaklanjuti penyelesaian permasalahan lahan Masjid Agung tersebut.
“Awalnya mereka (Pihak Mitra Kerinci) berdalih kalau pembebasan lahan ini memerlukan izin dari Kementerian BUMN. Namun pihak BUMN menyatakan ini sepenuhnya wewenang dari pihak Mitra Kerinci dan RNI. Seolah-olah dipermainkan dan dioper kesana kesini tanpa adanya kepastian,”sebut Sekda.
Tak terima dengan berlarut-larutnya proses pembebasan lahan, pada 28 Maret 2019, ratusan pemangku adat, masyarakat, dan bundo kanduang Rantau XII Koto, juga melakukan demo besar-besaran ke lokasi Mitra Kerinci dan menuntut pembebasan lahan.
Sebelum PT Mitra Kerinci secara tiba-tiba pada 21 Agustus 2019, melayangkan surat somasi. Meminta penghentian sementara pembangunan masjid Agung Solsel hingga pembayaran ganti rugi diselesaikan. Padahal, pembayaran belum bisa dilaksanakan dikarenakan masih menunggu izin pelepasan hak dari pihak BPN yang prosesnya sedang berlangsung. (afr)















