VETERAN, METRO – Sejumlah warga di Kota Padang tak sepakat dengan wacana kenaikan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk setiap kelas yang diusulkan oleh Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani. Warga menilai kenaikan itu akan membuat mereka ’mogok’ membayar iuran BPJS.
Seorang warga Kota Padang, Johan (57), tidak setuju dengan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat, terlebih bagi masyarakat kelas bawah. Ditambah pula masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan tidak terus menerus.
“Gak setuju, kita kan belum tentu setiap saat menggunakan BPJS ini. Belum tentu sakit setiap bulan, kita maunya juga sehat terus. Apalagi obat yang dikasih BPJS ini hanya obat-obat generik, jadi saya rasa belum waktunya lah pemerintah menaikan iuran BPJS, yang ada hanya memberatkan warga,” kata Johan dengan nada kesal, Rabu (28/8).
Masih kata Johan, peserta BPJS Kesehatan juga kerap tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal, mengingat jika harus berobat dengan menggunakan BPJS sering kali diabaikan oleh pihak rumah sakit maupun klinik. Hal dibuktikan dengan menunggu antrean yang berlarut-larut.
“Kita sama-sama tahu pelayanan BPJS ini kurang bagus, kalau pakai BPJS pasti proses di rumah sakit lama. Sekarang, malah dinaikan iurannya, ini membuat masyarakat jadi malas membayar. Sedangkan membayar Rp60 ribu saja masih banyak yang gak bayar, apalagi nanti dinaikan dua kali lipat,” keluh Johan.
Keluhan senada disampaikan seorang wanita berhijab. Dia merasa kecewa jika nanti ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebab hal tersebut tidak sesuai dengan pelayanan yang diterimanya. Menurut dia, pelayanan BPJS sering berbelit-belit dalam proses kepengurusannya.
“Jangan dinaikanlah, pemerintah harus mengkaji ulang lagi dampaknya terhadap masyarakat. Apalagi masyarakat kelas bawah seperti saya. Nanti kalau dinaikkan bukan melesaikan masalah yang ada, tapi malah timbul masalah baru, ujung-ujungnya banyak masyarakat yang tidak ingin menggunakan BPJS lagi,” ujar wanita yang enggan disebutkan namanya itu.
Daripada menaikan iuran BPJS Kesehatan, wanita beranak satu itu menyarankan pemerintah untuk menata kembali pelayanan BPJS Kesehatan yang sering menyulitkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat merasa puas dengan pelayanannya sehingga tidak timbul penunggakan pembayaran BPJS.
“Mending pelayanannya saja diperbaiki. Selama ini terjadi penunggakan salah satu faktornya karena masyarakat tidak merasa puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Siapa tahu dengan diperbaiki pelayanannya, masyarakat jadi lebih rajin membayar iuran,” kata wanita 32 tahun itu.
Lain halnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Ratih (46) misalnya, dia enggan menggunakan layanan kesehatan tersebut karena prosedur pembuatan kartu BPJS Kesehatan terlalu rumit. Katanya, harus menunggu ada warga yang mengundurkan diri dan meninggal dulu.
“Saya tidak menggunakan BPJS, rumit prosedurnya. Berkali-kali saya bolak balik ke kantor lurah, kata orang kelurahan tunggu dulu ada warga yang meninggal dan mengundurkan diri dulu. Mungkin ini karena BPJS gratis kali ya jadi rumit prosedurnya,” ucap Ratih.
Kendati demikian, Ratih juga tidak setuju dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia dengan kenaikan itu akan membuat masyarakat untuk beralih ke asuransi lainnya yang bisa memberikan jaminan layanan kesehatan yang lebih baik dibandingkan BPJS.
“Kebanyakan masyarakat inginnya cepat, pelayanan bagus. Nah, sekarang pemerintah malah berencana untuk menaikan iuran, bisa-bisa masyarakat malah beralih ke asuransi layanan kesehatan yang lebih baik, mereka merasa puas dan tidak perlu mengantre berjam-jam,” sebut Ratih.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumbar, Asyraf Mursalina saat POSMETRO ingin mengkonfirmasi terkait persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak pernah menjawab telepon.
Kenaikan 100 Persen
Diketahui, Sri Mulyani mengajukan kenaikan iuran untuk seluruh kelas naik. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini. Hanya saja rencana pemerintah bakal direalisasikan 2020 mendatang.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Usulan Sri Mulyani tersebut berbeda dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN mengusulkan peserta kelas I naik menjadi Rp120.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp80.000. Sedangkan untuk kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Adapun kenaikan iuran tersebut, dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp29 triliun.
Sementara itu, Komisi X DPR meminta pemerintah mengkaji dengan hati-hati rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Sebab, kenaikan yang drastis akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan lain untuk mengumpulkan penerimaan. Pertama, BPJS harus mampu mendorong sisi kepatuhan pembayaran iuran agar semakin meningkat dari posisi saat ini sekitar 54 persen.
Komisi X menilai BPJS Kesehatan memaksimalkan pungutan dari perusahaan yang selama ini masih melakukan kecurangan dalam melaporkan jumlah dan gaji karyawan. Jika ini dapat dimaksimalkan maka, defisit BPJS dapat terbantu. (mil)





