JAKARTA, METRO – Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/8) terkait vonis 15 tahun penjara. Dalam pengajuan PK, pria yang akrab disapa Setnov itu tetap merasa tidak bersalah seperti yang diputuskan hakim padanya.
“Pokoknya yang terpenting, harapannya (diputus bebas). Kami serahkan kepada yang mulia,” kata Setnov di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya menemukan novum yang membuktikan kliennya tak bersalah. Dia mengklaim, Setnov tidak menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution melalui perantara Made Oka Masagung.
“Pokok dari novum ini kan seolah-olah dikatakan bahwa ada sejumlah uang yang diterima dari Pak Anang diserahkan kepada Pak Made Oka Masagung. Padahal ada transaksi pengembalian uang seperti dikemukakan oleh Made Oka Masagung di persidangan,” ujar Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyoal terkait putusan majelis hakim yang menerapkan pasal terkait suap. Seharusnya, kata dia, penerimaan uang tersebut dijerat dengan pasal gratifikasi.
“Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji,” kata Maqdir.
Dalam petitum yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK, Setnov melalui tim kuasa hukumnya mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PK.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 130/pidsus/tpk 2017 PN Jakarta Pusat, mengadili menyatakan pemohon PK terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana yang didakwakan JPU,” ucap dia.
Maqdir juga mengharapkan, Setnov bisa dipulihkan harkat dan martabatnya. Terlebih terkait hak dipilih dalam jabatan publik. “Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak serta martabatnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ýmembayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putri Novanto Diperiksa
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap putri kandung Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (28/9).
Dwina diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam kasus korupsi e-KTP. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dalam kesempatan ini, Febri belum mengetahui materi penyidikan yang ingin didalami pemeriksa.
Pemeriksaan terhadap Dwina bukan yang pertama kalinya. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka yang sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. (jpnn)