METRO PADANG

Disparbud Warning Pedagang LPC, Malas Bayar Retribusi, Ketahuan Menyewakan Ulang Warung

0
×

Disparbud Warning Pedagang LPC, Malas Bayar Retribusi, Ketahuan Menyewakan Ulang Warung

Sebarkan artikel ini

SAMUDERA, METRO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang mewarning para pedagang yang menempati Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang. Disparbud akan mengambil alih LPC, jika ada pedagang yang menyewakan atau melakukan jual beli warung di LPC ke pedagang lain.
Kepala Disparbud Kota Padang Arfian, mengatakan terhitung di awal 2019, hampir seluruh pedagang yang menepati LPC belum membayar retribusi. Para pedagang sering kucing-kucingan dengan petugas jika waktu pembayaran sudah memasuki waktunya.
“Pembayaran retribusi di LPC susah diminta ke pedagang. Ketika diminta banyak saja alasannya. Seperti, uang tak ada dan pembeli sepi,” ungkap Arfian, Senin (26/8).
Pada awal September mendatang, Disparbud akan melakukan pendataan ulang. Pendataan meliputi, apakah pedagang masih berjualan di lokasi penempatan pertama, atau sudah tidak berjualan lagi di LPC.
Jika kedapatan ada warung LPC yang sudah berpindah tangan atau ada yang menyewa ke pedagang yang berjualan di warung LPC, Arfian menegaskan, pihaknya akan mengambilalih kembali tempat atau warung tersebut. Selanjutnya, warung tersebut akan diberikan ke pedagang lainnya yang masih berjualan di tepi pantai.
Pedagang yang berjualan di LPC adalah pedagang yang dahulunya berjualan di tepi pantai seperti tenda ceper. Terdapat 11 blok lapak pedagang. Setiap blok diisi 10 pedagang, keseluruhan di lapau panjang cimpago sebanyak 110 pedagang.
Para pedagang membayar retribusi seharga Rp275ribu per bulan. Petugas dari Disparbud pariwisata setiap bulan meminta uang retribusi kepada para pedagang di lokasi LPC.
Adanya uang retribusi penyewaan Lapau Panjang Cimpago dilakukan semenjak 2017 yang lalu, sebelumnya para pedagang digratiskan berjualan di LPC. Arfian menambahkan, sekarang sudah banyak para pedagang yang berjualan di tepi laut sama seperti waktu dulu, harapannya agar ada kerja sama para pedagang dan pemerintah.
“Sehingga pedagang tertib berjualan di LPC, tidak ada lagi yang berjualan di tepi pantai. Dan, keindahan serta kebersihan pantai tetap terjaga. Kita hanya meminta, pedagang membayar membayar kewajiban per bulan,” tukasnya. (e)