Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Trio Pria Cabul Divonis 10 Tahun

Redaksi
Rabu, 13 Januari 2016 | 17:06 WIB

ilustrasi
PADANG, METRO–Usai hakim ketua membacakan amar putusan, satu dari tiga terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, tabik rabo. Dia mararah, tak terima divonis selama 10 tahun. Kursi pengunjung ditendang, dipukul. Kemarahan terdakwa langsung diredam tim Kejaksaan Negeri Padang. Sementara Jaksa Penuntut Umum JPU) tampak takut untuk keluar sidang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (12/1), tiga terdakwa, Syahril Ilham (23), Apriski Rahman (23), dan Andry Saputra (21), masing-masing divonis 10 tahun, denda Rp500 juta dan subside 2 bulan penjara.
Mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Irwan Munir dan dua hakim anggota, Mahyudin dan Harlina Rayes tersebut, tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Jonnifer, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.
”Saya banding majelis,” ujar salah seorang terdakwa kepada majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ernawati terlihat pikir-pikir.
Vonis dari hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntur tiga terdakwa pencabulan, dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian berawal  pada 16 Maret 2015. Saat itu korban AS (15), hendak pulang dan menunggu mobil angkot di depan SMP 31 Padang. Saat itu mobil angkot lewat di depan korban, dan yang mengendarainya terdakwa Syahril Ilham. Sedangkan terdakwa Andry Saputra duduk di sebelah Syahril.
Korban yang tak curiga, akhirnya menaiki angkot tersebut. Selanjutnya, korban diajak jalan-jalan tidak pulang dulu. Saat hampir di dekat rumahnya yakninya di kawasan Pasar Ambacang, terdakwa Syahril tidak menghentikan mobilnya, terus berjalan. Sesampainya di halte Pasar Baru, terdakwa Andry memanggil terdakwa Apriski Rahman yang sedang duduk di halte.
Korban yang curiga lalu turun, tetapi terdakwa Apriski Rahman, naik ke atas angkot dan menarik tangan korban, sehingga korban tidak dapat turun dari angkot. Kemudian, terdakwa Syahril Ilham membawa mobil angkot ke arah kampus Unand Limau Manis, Kecamatan Pauh. Sesampai di lapangan bola, terdakwa Syahril Ilham dan terdakwa Andry langsung duduk di bangku belakang penumpang, bersama dengan terdakwa Apriski Rahman.
Saat itu korban merasa takut dan cemas. Kemudian, terdakwa Syahril Ilham menarik tangan korban dan merebahkan badan korban ke lantai mobil. Sedangkan, terdakwa Andry Saputra memegang kaki korban. Saat itu korban meronta-ronta dan berteriak meminta tolong.
Selanjutnya, terdakwa Apriski Rahman, menutup mulut korban, sehingga korban menangis. Bak film layar lebar, ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila. Tak hanya itu para pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut secara bergantian.
Usai melakukan biadapnya, korban AS ditinggalkan di pos ronda di Pasar Ambacang. Kemudian, terdakwa Andry Saputra mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada orang lain. Keesokan hari, 17 Maret 2015, saat itu para pelaku bertemu dengan korban di SMP 31, korban saat itu pulang ke rumah.
Tetapi para pelaku kembali membawa korban ke tempat yang sama dan kembali melakukan perbuatan yang sama. Korban yang tak tahan akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban yang terkejut lalu melapor kepada polisi.
Akibatnya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat I ke I  KUHP. (cr3)

BACA JUGA  Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Ratusan Anggota Koperbam Telukbayur Seruduk Kantor KSOP
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025