SOLSEL, METRO – Pascaditangkapnya spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Rofi Yetri Rinaldo (20), Unit Reskrim Sektor Sungai Pagu, Polres Solok Selatan berhasil menemukan tiga unit sepeda motor hasil curiannya yang sudah dijual kepada warga. Total barang bukti yang sudah disita pun bertambah menjadi empat unit sepeda motor.
Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto melalui Kapolsek Sungai Pagu, AKP Hemwel mengatakan, setelah pelaku warga jorong Bancah Anak lolo, Pakan Rabaa Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh ditangkap, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya.
“Awal ditangkap, pelaku diamankan bersama satu unit Yamaha Vega di Jorong Sungai Cangkar Nagari Pasia Talang Barat, Sungai Pagu. Saat dilakukan pengembangan, satu hari usai ditangkap, tersangka mulai menyebutkan hasil curiannya. Awalnya dia menyebutkan satu unit Honda Beat yang dicuri pelaku, di Batang Pasampan, Kecamatan KPGD,” ujar Kapolsek.
Selang satu bulan kemudian, dari hasil interogasi penyidik, tersangka mengakui kalau dia juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jorong Kalampaian, Nagari Pasia Talang Selatan. Alhasil barang bukti curiannya itu juga berhasil diamankan di Batuang Bajawek, Nagari Pakan Rabaa Utara, KPGD yang telah dijualnya kepada warga setempat.
“Seminggu berselang, usai pengakuan mencuri Yamaha M3, tersangka kembali memberikan pengakuan, juga melakukan pencurian Yamaha Mio di Jorong Ampalu, Nagari Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo. Kami langsung mencarinya dan kembali berhasil mengamankannya. Motor itu sudah dijual kepada warga Jorong Batang Limpung, Nagari Pakan Rabaa Tangah, KPGD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Aipda Deni Eka Savitra menjelaskan, melihat modusnya, pelaku langsung menjual sepeda motor setelah melakukan pencurian. Namun, pelaku menjualnya hanya di wilayah Solok Selatan.”Setelah dicuri, pelaku menjual sepeda motor itu dengan selang waktu satu hari saja kepada warga,”katanya.
Aipda Deni Eka Savitra menambahkan, saat mencuri sepeda motor itu, pelaku menggunakan kunci leter T. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian. Disaat suasana sepi, pelaku dengan sigap menajalankan aksi curanmor.
“Dia tidak sendirian. Ada teman yang ikut membantu dan saat ini masih kita buru. Kita telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, kita akan jerat pelaku pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (afr)