BERITA UTAMA

IRT Sukses Gelapkan 8 Unit Mobil

0
×

IRT Sukses Gelapkan 8 Unit Mobil

Sebarkan artikel ini

Satu dari delapan unit mobil yang diduga dirental dan digadaikan seorang wanita bernama Rahma Dila (35) di Bukittinggi, dijadikan barang bukti dalam kasus penggelapan.
BUKITTINGGI, METRO–Nyali perempuan satu ini besar juga. Masih berumur 35 tahun, namun Rahma Dila sudah mampu menipu sejumlah orang berduit. Bermodal dengan merental mobil, ibu rumah tangga (IRT) asal Simpang Birugo, Kota Bukittinggi ini, malah nekat menggadaikan mobil tersebut dan meraup keuntungan berlipat ganda.
Petualangan Rahma Dila menipu para pemilik mobil awalnya berjalan sukses. Sudah ada delapan unit mobil yang berhasil digadaikan, dan membuat pemilik mobil kalimpasiangan karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan.
Akan tetapi, aksi Rahma terhenti juga, setelah salah seorang korban curiga karena mobil yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan. Adalah Hadi Atma (35), warga Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, curiga kepada Rahma. Pasalnya, mobil yang dipinjamkan sejak 18 Desember 2015 selama 10 hari tidak dikembalikan oleh pelaku.
Kesal mobil tak juga diserahkan, akhirnya Hadi mendatangi rumah pelaku, Jumat (8/1) siang. Korban dan pelaku kemudian menuju bengkel di Biaro, IV Angkek.
“Karena tidak kejelasan mengenai mobil yang dipinjam pelaku, akhirnya dia (Rahma) saya bawa ke Polsek IV Angkek Candung,” ungkap Hadi, ketika memberi kesaksian kepada polisi.
Di hadapan polisi, pelaku tak bisa mengelak lagi. Karena kesaksian dari korban bersama barang bukti cukup memberatkan pelaku.
Pelaku tidak bisa mengelak ketika dihadapkan pada beberapa korbannya dan mengakui semua perbuatannya telah menggadaikan mobil yang dia rental pada beberapa orang. Ketika dilakukan diinterogasi polisi diakui pelaku sudah menggadaikan mobil yang dia rental sebanyak 8 unit minibus dengan kisaran, Rp30 juta per unit miobil. Setidaknya dari delapan unit mobil tersebut yang sudah diakui tersangka, tapi baru empat orang yang melapor ke Polsek Bukittinggi.
Pengakuan IRT ini, ia merental mobil pada sejumlah orang dengan sistem paket yaitu, selama 10 hari dengan pembayaran yang sudah disepakati. Dia merental mobil selalu meminta STNK mobil si pemilik. Karena keahlihannya itu pula, tidak satupun pemilik mobil curiga pada tersangka.
”Satu unit mobil saya gadaikan sebesar Rp30 juta,” ungkap pelaku kepada polisi.
Kapolsek Bukittinggi Kompol I Gusti Made Reje menjelaskan, setelah mendapat keterangan dari pelaku dan saksi, aparat langsung melakukan pengembangan kasus. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia putih yang berada di tangan seseorang tempat pelaku menggadaikan di Perumahan Mahkota Mas, Garegeh, Bukittinggi.
”Baru satu mobil diamankan di Mapolsek. Sementara 7 unit mobil lain masih kita cari. Sesuai keterangan pelaku, sudah ada 8 unit mobil yang digadaikannya. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas I Gusti. (wan)