Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Polda Komit Cegah Peredaran Miras 

Redaksi
Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:10 WIB

PADANG, METRO – Langkah positif dilakukan oleh  Polda Sumbar dalam upaya mencegah peredaran minuman keras di wilayah Sumatera Barat, ditandai dengan gencarnya penangkapan para pelaku pembuat miras maupun penjual miras ilegal. Bahkan, tercatat ada tiga pabrik minuman keras ilegal yang beromset ratusan juta setiap bulannya digerebek yang kemudian diproses hukum. Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pembuat maupun penjual miras ilegal, merupakan upaya untuk menekan tingginya tingkat peredaran miras di masyarakat. Pasalnya, miras selain berbahaya juga berdampak terhadap situasi Kamtibmas.
“Kita gencar melakukan penegakan hukum terhadap produksi miras ilegal dan penjualan miras, dilatarbelakangi maraknya peredaran miras di Sumbar. Tiga pabrik miras ilegal yang kita tangkap, dari hasil penyelidikan. Kita datangi dan periksa toko-toko penjual miras, dan ketahuan siapa yang menjadi pemasok, hingga kita temukan dimana tempat membuatnya,” kata Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda menjelaskan tiga pabrik miras yang ditangkap, menghasilkan ribuan botol miras yang kemudian disalurkan ke toko-toko. Dengan pengungkapan kasus tersebut, dapat memutus mata rantai peredaran miras. Jika tidak ada lagi yang membuat, tentu tidak ada lagi beredar miras-miras ilegal di Sumatera Barat.
“Miras yang mereka produksi itu dibuat tanpa ada takaran yang jelas, dan bukan dilakukan oleh yang ahli atau profesional. Bahan-bahannya diracik sendiri dengan sedemikian rupa, dan kemudian dikemas dalam botol. Tentunya, miras yang mereka produksi sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Kombes Pol Juda.
Selain menangkap pabrik, Kombes Pol Juda menegaskan pihaknya juga menangkap toko-toko yang membuat minuman oplosan. Dalam hal ini, toko-toko tersebut kedapatan mencampurkan berbagai macam minuman beralkohol dan kemudian mengemasnya dalam plastik. Miras yang biasa disebut dengan miras paket itu, sangat tren di kalangan masyarakat, padahal pencampuran seperti itu juga sangat berbahaya.
“Pencampuran seperti itu disebut minuman oplosan. Karena pencampura minuman juga tidak dilakukan oleh yang profesional. Sudah ada toko minuman yang kita proses hukum. Harapan kita, dengan penegakan hukum itu, masyarakat bisa teredukasi dan lebih sadar, untuk tidak mengkonsumsi miras,” ungkap Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda menegaskan mulai dari importir, produksi, distributor, subdistributor, maupun pengecer harus ada izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Begitu pun juga dengan  lokasi memperjualbelikan juga ada kentetuan. Jika pengecer atau di minimarket yang diperbolehkan hanya jual cuma golongan A, tetapi diatas golongan B-C tidak bisa lagi di minimarket.
“Terkait minuman beralkohol diatur dalam Perpres no 74 tahun 2013 dan Permendag no 20 tahun 2014 tentang peredaran perdagangan minuman beralkohol, termasuk juga Undang-undang Pemerintahan Daerah diatur bahwasanya izin itu include dengan fungsi pengawasan. Makanya ada perda berkaitan dengan perizinan kegiatan perdagangan minol, pengawasan peredarannya,” jelas Kombes Pol Juda
Kemudian Kombes Pol Juda menambahkan pedagang juga wajib membuat laporan kepada pemerintah daerah yang memberi izin, mengenai jumlah minuman yang diperjualbelikan, karena sesuai dengan ketentuan perpres minol termasuk dalam barang pengawasan.  Kepolisian dalam hal ini bertindak apabila pada perdagangan minuman beralkohol tersebut ditemukan tindakan kriminal, yang dampaknya menimbulkan kriminalitas atau dilakukan pengoplosan, atau memperdagangkan, memproduksi minol tanpa izin.
“Tapi, kalau proses perdagangan di mana, pengawasannya, tidak kewenangan kepolisian, tetapi oleh kabupaten/kota. Barang kali fungsi pengawasan belum jalan, karena di fungsi pengawasan itu ada pelaporan, dia (pedagang) wajib lapor minuman yang masuk ke gudangnya, berapa stok minol di gudang itu harus jelas. Kalau yang melanggar dijerat pasal 139 atau pasal 142 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)

BACA JUGA  KT Dukung Budi Daya Jahe UEP Tunas Muda
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025