BERITA UTAMA

Calon Marapulai Ditangkok di Depan Anak Daro

0
×

Calon Marapulai Ditangkok di Depan Anak Daro

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANG, METRO–Undangan sudah disebar. Tenda dan pelaminan sudah terpasang. Namun, tepat satu hari jelang pelaksanaan akad nikahnya, YS (29), harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Seberangpadang, Kecamatan Padang Selatan ini, ditangkap jajaran kepolisian karena terlibat penganiayaan terhadap pamannya sendiri.
Ironisnya, YS ditangkap di rumah calon istrinya sendiri, Jumat (8/1) sekitar pukul 14.00 WIB, di Seberangpadang. Calon anak daro tak bisa menahan kesedihan ketika melihat calon suaminya dibawa aparat polisi. Padahal, Sabtu (9/1) ini, seharusnya menjadi hari paling bahagia bagi YS dan wanita idamannya. Mereka akan ijab kabul. Sedangkan Minggu (10/1), pihak keluarga akan menggelar baralek gadang.
Namun, semua itu sirna dalam sekejap. Ulah YS menganiaya pamannya, Fahmizon (53), pada November lalu, membuat pemuda ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut. Peristiwa berdarah yang terjadi sekitar dua bulan lalu itu, membuat paman pelaku mengalami luka berat. Tangan kiri korban patah, dan beberapa bagian tubuh lainnya juga terluka.
“Besok saya akan akad nikah. Seharusnya ini tak terjadi, karena saya berharap penyelesaian kasus penganiayaan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap YS, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Selatan, kemarin.
Kepada polisi, YS mengakui jika sudah melakukan penganiayaan terhadap pamannya. Kejadian nahas itu berawal ketika terhadi perkelahian antara ayah, dan saudara ayahnya dengan korban. Melihat perkelahian itu, YS berusaha melerai.
“Saya mendekat untuk melerai, tapi korban malah menuduh saya ikut serta dan menghardik. Saya langsung kesal dan berlari ke dapur mengambil sebilah celurit,” kata YS.
Setelah mengambil celurit, YS kemudian kembali menemui korban dengan maksud menggertak dan melerai agar keempatnya menghentikan perkelahian. Namun, korban melawan dan membuat YS gelap mata. Celurit pun langsung dilayangkan ke tubuh korban.
“Saat saya bacok, korban menangkis menggunakan tangan kirinya. Saya melihat tangannya berdarah, sambil mencoba kabur. Saya biarkan saja korban pergi, dan saya pergi ke rumah etek,” ujar YS.
Setelah kejadian itu, YS mengaku tidak kabur. Dia menetap di rumah saudara yang masih berada di Seberangpadang. Kasus penganiayaan itu berusaha diselesaikan dengan cara kekeluargaan, karena pelaku akan menikah di awal Januari 2016.
”Namun karena tidak ada kesepakatan, akhirnya saya ditangkap. Padahal saya akan melangsungkan akad nikah. Tenda sudah berdiri, pelaminan sudah dipasang, begitu juga undangan juga sudah disebar,” katanya dengan raut wajah sedih.
Kabur 2 Bulan
Ditangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan dari korban Fahmizon (53) yang merupakan pensiunan pegawai Pos ke Mapolsekta Padang Selatan terkait kasus penganiayaan dengan nomor 452/K/XI/2015/Polsek Padang Selatan, pada November lalu. Menanggapi laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan, namun pelaku tak ditemukan lagi di lokasi kejadian.
Dua bulan lamanya, melakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menggelar resepsi pernikahan, dan sedang berada di rumah calon isterinya. Polisi kemudian mendatangi lokasi, dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsekta Padang Selatan, Kompol Eriyanto mengatakan berdasarkan laporan korban, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, yang menyebabkan pelaku mengalami luka berat.
”Dua bulan melakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang berada di rumah calon isterinya. Saat ini pelaku masih kita periksa intensif oleh penyidik dan memintai keterangannya terkait kasus penganiayaan, yang jelas akan kita dalami,” kata Eriyanto. Pelaku terancam Pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara. (r)