SOLOK, METRO – Meski berganti status, Lembaga Penguatan Permodalan Ekonomi Masyarakat (LP2EM) yang sejak Januari 2019 lalu, berganti status menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Fasiliasi pembiayaan di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD), cukup besar dana bantuan yang digulirkan kepada masyarakat. Setidaknya hingga saat ini tercatat, lebih kurang Rp3,6 miliar pinjaman modal telah bergulir di tengah-tengah masyarakat Kota Solok.
Kepala UPTD Fasiliasi pembiayaan Kota Solok, Rina Wismayarni mengatakan, dana pinjaman bergulir ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat pelaku usaha yang nilainya mencapai 3 miliar lebih. Namun, masih ada dana bantuan modal sebesar 596 juta rupiah yang siap digulirkan pada pelaku usaha kecil Kota Solok.
Namun ditegaskannya dana bantuan bergulir ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil yang memang usahanya telah berjalan, bukan untuk yang akan baru membuka usaha. Meski pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan dengan banyak keringanan akan tetapi yang bersangkutan tetap perlu menyerahkan agunan sebagai jaminan dari bantuan yang diberikan.
“Dana bantuan yang nanti diberikan disesuaikan dengan kemampuan pengembalian peminjam, bukan berdasarkan besaran atau nilai agunan yang diserahkan, sehingga tidak berpotensi macet,” ujar Rina.
Terkait lama pengembalian bantuan modal tambahnya bervariasi, paling lama 36 bulan atau 3 tahun. Untuk jasa pelayanan, setiap pinjaman hanya dikenakan sebesar 6 persen satu tahun. Lebih ringan dibanding pinjaman perbankan.
Ditegaskannya, sesuai ketentuan yang ada, bantuan permodalan yang disediakan memang diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha mikro kecil, bukan untuk kalangan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri.
Namun lanjutnya aejak peralihan dari LP2EM menjadi UPTD Pembiayaan, pihaknya masih melakukan sejumlah perubahan terkait teknis dan standard operasional. Termasuk besaran maksimal jumlah pinajaman yang bisa diajukan oleh masyarakat.
“Untuk sementara kita masih berpedoman pada ketentuan yang diterapkan LP2EM, termasuk dana yang dikelola, tapi untuk kedepannya dengan peralihan status sebagai UPTD, kita tengah menggodok soal aturan teknis yang baru,” jelas Rina.
Terkait persoalan pengembalian pinjaman yang macet serta peruntukan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya, Rina mengakui belum mengetahui. Sesuai fungsinya pihaknya hanya melanjutkan LP2EM yang sekarang berstatus UPTD. (vko)