ilustrasi
PADANG, METRO–Petugas Satnarkoba Polresta Padang kembali menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Padang – Painan, Kecamatam Bungus Teluk Kabung, Selasa malam (29/12) malam. Tersangka Amaik (53), warga Pasar Labon, Kecamatan Bungus tak berkutik saat digerebek oleh polisi berpakaian preman di rumahnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan tiga paket sabu seharga Rp3 juta. Selain narkotika, alat-alat untuk mengomsusi sabu juga ikut ditemukan. ”Penangkapan terhadap Amaik berawal dari hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu. Dari hasil penyelidikan ternyata terungkap bahwa peredaran sabu didalangi oleh tersangka,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, Rabu (30/12) siang.
Setelah mengetahui kediaman tersangka, petugas bergerak melakukan pengintaian. Saat berada di TKP, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I, Iptu Herit Syah tersebut . Hingga beberapa jam lamanya menunggu, keberadaan tersangka terlihat. Melihat keberadaan tersangka yang sudah berada dikediamannya, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Sebelumnya petugas melakukan pengepungan disekitar lokasi agar tersangka tidak bisa kabur. Alhasil, tersangka yang tidak menyangka akan diegrebek tak berkutik dan ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasatnarkoba Kompol Daeng Rahman.
Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam barang bukti. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolresta Padang guna pengsutan lebihlanjut. ”Setelah itu kita lakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari adik kandungnya,” kata Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, setelah mendapat pengakuan dari tersangka, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan, namun saat petugas tiba, adik kandung tersangka berhasil kabur.
“Saat anggota tiba di rumah adik kandung tersangka, yang berinisal L, ternyata mengetahui kedatangan petugas, dan berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun walalupun berhasil kabur, kita akan tetap memburunya,” ujarnya.
Setelah berhasil menangkap tersangka, Daeng menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya agar satu persatu pelaku yang saling berkaitan berhasil ditangkap. ”Tersangka telah kita amankam bersama barang bukti di Mapolresta Padang. Tersangka saat ini masih kita periksa intensif, kita akan terus mengupas jaringan tersangka,” tambah Daeng Rahman.
Lebih lanjut Daeng menjelaskan, untuk tersangka akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 jo 114 dengan ancaman kurungan lima tahun keatas. (r)