ilustrasi
PADANGPARIAMAN, METRO–Hampir satu bulan lebih menutupi perbuatan bejatnya, NA alias I (52), akhirnya menyerah jua. Tukang perabot ini dibuat tidak berkutik ketika dibekuk aparat. Gaek agogo ini secara tidak bermoral telah mencabuli seorang anak keterbelakangan mental (disabilitas) di kawasan Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman.
Bejat…Tega… Kata-kata itu diungkap sejumlah warga ketika melihat aparat Polsek Batanganai membekuk pelaku di rumahnya, Senin (28/12) pagi. NA diduga sudah mencabuli korban berkali-kali, LM (15), yang juga merupakan anak tetangganya itu.
”Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli seorang remaja keterbelakangan mental. Penangkapan berawal dari pengaduan laporan orang tua korban ke Mapolsek,” ungkap Kapolsek Batanganai Iptu Nofrizal Chan, kepada POSMETRO, kemarin.
Saat pemeriksaan di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bapak tiga anak itu, mengaku sudah mencabuli korban lebih dari satu kali. Selain itu, keterangan sejumlah saksi-saksi juga ikut memperkuat penangkapan terhadap pelaku.
Kejadian berawal pada November lalu. Saat itu, korban yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung menjajakan penganan kecil itu di rumah-rumah warga. LM berjualan goreng bersama adiknya.
Saat berjualan di dekat toko perabot, pelaku tiba-tiba memanggil korban. Remaja yang sehari-hari dikenal lugu ini mau saja dipanggil oleh pelaku. Dia tidak curiga, karena menyangka pelaku akan membeli gorengan yang dibawanya.
”Korban langsung mendatangi toko perabot itu. Lalu, pelaku memberi korban uang lebih. Setelah itu, korban diajak ke dalam pondok kosong. Diduga kuat, disanalah pelaku mencabuli korban,” ungkap kapolsek. Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sekitar empat kali.
Sementara itu, kepada penyidik, tersangka mengaku sering memberi korban uang. Hal itu dilakukan karena pria tua ini tertarik melihat korban yang masih remaja ini.
”Saya tertarik dengan dia karena sering melihat dan bertemu saat dia menjual goreng. Ini bukan paksaan. Saya tidak memaksa dia pak. Korban awalnya minta uang dan saya janjikan akan dikasih. Saat itulah terjadi perbuatan cabul itu,” ujar pelaku yang mengaku khilaf di hadapan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dan Pasal 293 KUHP. Pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara. (efa)