JAKARTA, METRO – Upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang meminta pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan mesti didukung dan dikawal semua pihak, terutama daerah berbasis kepulauan. Begitu pula Sumbar yang memiliki Kabupaten Kepulauan Mentawai sehingga bisa cepat lepas dari statusnya yang tertinggal.
Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek mengatakan, jika RUU tentang Daerah Kepulauan yang dinisiasi DPD RI tersebut bisa cepat disahkan, maka akan sangat besar manfaatnya bagi daerah kepulauan termasuk Mentawai di Sumbar. Salah satunya bertambahnya transfer dana perimbangan pusat ke daerah karena perhitungannya akan memasukkan luas wilayah lautan sebagai salah satu dasarnya. Hal tersebut nantinya akan menjadi bagian tak terpisahkan dari turunan UU Daerah Kepulauan, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya mengikuti dari awal bagaimana RUU ini diusulkan dan dibahas. Dengan adanya RUU Daerah Kepulauan ini, terbuka ruang fiskal lebih baik bagi provinsi berbasis kepulauan karena selama ini perhitungan dana perimbangan salah satunya berdasarkan luas daratan, belum memasukkan luas lautannya,” kata pamong senior yang pernah menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini.
Dijelaskan pria berkumis yang biasa disapa Donny Moenek itu, daerah kepulauan banyak tertinggal karena salah satunya akibat terbatasnya ruang fiskal. Misalnya, ketersediaan sarana transportasi laut untuk konektivitas antar-pulau. “Dengan adanya UU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI, ada kepastian tambahan dana untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur perhubungan terutama transportasi antar-pulau, dan percepatan terbukanya akses daerah kepulauan terpencil,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKAPTK) ini.
“Jadi, DPD RI sangat berharap RUU usulan daerah-daerah berbasis kepulauan ini bisa segera terwujud. Pemerintah bisa melakukan langkah percepatan dengan mengesahkan RUU itu. Apalagi sudah ada juga program bagi daerah 3T, tinggal disinkronkan saja nantinya. Misalnya di Sumbar ada Kabupaten Kepulauan Mentawai, diharapkan dengan adanya RUU ini makin cepat lepas dari status tertinggal,” kata pamong senior yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumbar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan RUU tentang Daerah Kepulauan harus segera disahkan. Regulasi ini solusi menyeluruh dan berkeadilan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah-daerah kepulauan.
Dijelaskan Nono, RUU Daerah Kepulauan mampu menyelesaikan berbagai persoalan daerah terkait kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, hingga pengangguran yang masih sangat besar jumlahnya di daerah-daerah kepulauan. Regulasi atau peraturan perundang-undangan saat ini, kata Nono, belum bisa memberikan solusi komprehensif kepada daerah-daerah kepulauan atas berbagai masalah dan ketimpangan yang terjadi selama ini. (fas)