SAWAHLUNTO, METRO – Dalam meningkatkan produksi dan populasi ternak, Pemerintah Kota Sawahlunto mengingatkan masyarakat agar tidak menyembelih sapi betina yang masih produktif pada hari raya Idhul Adha.
“Pelarangan menyembelih sapi betina produktif tersebut tertuang pada Undang Undang (UU) Nomor 41 tahun 2014. tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar memahami amanah dari undang undang tersebut,” kata Heni Purwaningsih, Sekretaris Dinas Pertanian Kota Sawahlunto, Jumat (9/8).
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, diatur sanksi pidana bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif .
“Yaitu kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” sambungnya.
Namun untuk hewan ternak betina yang sudah tidak produktif boleh menjadi hewan kurban, yaitu yang usianya di atas 8 tahun. Lebih lanjut, Heni mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak hewan kurban di 4 kecamatan untuk memastikan apakah hewan kurban dalam kondisi aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
Sesuai dengan surat perintah tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Perikanan Kota Sawahlunto, Pemeriksaan hewan kurban dilakukan sejak 7 sampai 14 Agustus 2019. Di Idul Adha tahun ini ada sekitar 600 lebih hewan qurban yang akan disembelih di Kota Sawahlunto. (zek)





