BUKITTINGGI, METRO – Anggota DPRD Bukittinggi periode 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, di Balai Sidang Hatta, Rabu (7/8). Selanjutnya, Asri Bakar dan Nur Hasra, juga diamanahkan sebagai pimpinan DPRD Bukittinggi sementara.
Sekwan DPRD Bukittinggi, Hermansyah mengatakan pelantikan diawali dengan pembukaan rapat Peripurna Istimewa DPRD Kota Bukittinggi oleh Beny Yusrial. Dilanjutkian dengan pembacaan keputusan Gubernur dan kemudian pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi. Setelah itu, ada penyerahan SK anggota DPRD dan pengumuman Pimpinan Sementara DPRD.
“Penetapan pimpinan sementara, dari Gerindra memutuskan Asri Bakar sebagai Ketua DPRD Bukittinggi sementara. Selanjutnya, dari PKS memutuskan, pimpinan sementara DPRD diamanahkan kepada Nur Hasra sebagai Wakil Ketua DPRD sementara Bukittinggi,” jelasnya.
Pergantian pimpinan sementara, ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD periode 2014-2019, Beny Yusrial, Yontrimansyah dan Trsimon, kepada pimpinan sementara DPRD Bukittinggi, Asri Bakar dan Nur Hasra.
Ketua DPRD Bukittinggi Sementara, Asri Bakar mengatakan sesuai ketentuan, secara definitif, untuk sementara DPRD Bukittinggi dipimpin dua unsur pimpinan yang dipilih dari dua partai berbeda yang mendapat suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2019.
“Untuk itu, izinkan kami, Asri Bakar bersama Nur Hasra, untuk mempimpin lanjutan paripurna yang terhormat ini. Kami juga berterma kasih atas partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019. Kami akan menggunakan dan memaksimalkan amanah masyarakat ini dengan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, terpilihnya Asri Bakar sebagai Pimpinan Sementara DPRD dari Partai Gerindra dan Nur Hasra dari PKS. Karena partai Gerindra menjadi Partai pemenang di Kota Bukittinggi dan memiliki 5 kursi di DPRD, dan atas kesepakatan rapat Pengurus DPC Partai Gerindra Bukittinggi, maka DPC Partai Gerindra Bukittinggi mengajukan Asri Bakar sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bukittinggi dan itu disetujui DPD Partai Gerindra Sumatera Barat serta DPP Gerindra.
Sedangkan Nur Hasra dari PKS, walaupun suara PKS dibawah Partai Demokrat, namun dengan aturan KPU yang diberlakukan pada Pemilu kemaren, dalam pembagian kursi, maka PKS meraih 5 kursi dan Demokrat 4 Kursi. Untuk itulah PKS juga termasuk unsur Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi. (u)