PASBAR, METRO – Sat Narkoba Polres Pasbar menangkap dua pemuda yang sedang bertransaksi sabu di rumah kosong di Kampung Pujoanggang, Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Selasa (6/8) pagi. Keduanya, JE (32) dan AY (36) merupakan warga Kinali, Pasbar.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasubag Humas Iptu Defrizal menyebutkan, kedua tersangka sudah lama diincar dan sangat lihai. Sehingga sering lolos dari incaran polisi. Penangkapan berawal dari informasi manyarakat setempat yang resah dan sering melihat tindak tanduk mereka.
Dari informasi yang didapatkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata betul ada orang di dalam rumah kosong itu.
Tanpa sepengetahuan tersangka, polisi mengepung rumah. Tak lama dilakukan penggerebekan, ternyata betul keduanya sedang mengisap sabu. “Saat digerebek kedua tersangka tidak kabur, hanya diam terperangah. Tidak kita tembak,” terangnya.
Polisi menggeledah keduanya dan menemukan barang bukti pada saku celana belakang sebelah kiri tersangka JE. “Barang bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain dua kantong sabu, 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 HP Nokia, 1 set alat isap dan 9 plastik kecil bungkus sabu,” katanya.
Untuk sementara, katanya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar. “Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.” ungkapnya. (end)